Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Tak Gegabah Lakukan Redenominasi
Ketua Banggar DPR Said Abdullah memperingatkan pemerintah untuk tidak gegabah melakukan redenominasi, karena berpotensi memicu inflasi. (Pixabay/ WonderfulBali)
14:52
11 November 2025

Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Tak Gegabah Lakukan Redenominasi

Baca 10 detik
  • Ketua Banggar DPR Said Abdullah meminta pemerintah tidak gegabah soal rencana redenominasi.
  • Said mengatakan redenominasi bisa memicu inflasi.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku redenominasi bukan urusannya tapi di tangan BI. 

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah memperingatkan pemerintah untuk tidak gegabah melakukan redenominasi, karena berpotensi memicu inflasi yang signifikan.

Said, yang juga anggota DPR dari PDIP, mengatakan redenominasi - yang dimunculkan kembali idenya oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa - bukan hanya sekedar menghapus jumlah nol dari pecahan mata uang rupiah tapi juga akan memiliki dampak yang meluas di masyarakat.

"Yang pertama pastikan sebagai prasyarat kalau itu akan dilakukan, tentu prosesnya pasti dalam bentuk pembahasan undang-undang di DPR. Redenominasi itu menurut hemat saya memerlukan prasyarat," ujar Said di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Prasyarat utama yang digarisbawahi oleh Said adalah kestabilan pertumbuhan ekonomi, serta aspek sosial dan politik yang kondusif. Selain itu, kesiapan teknis pemerintah juga menjadi faktor penentu yang tidak bisa ditawar.

"Yang pertama pastikan kestabilan pertumbuhan ekonomi kita, aspek sosial, aspek politiknya. Kemudian secara teknis, apakah pemerintah sudah siap?" tegas Said.

Anggota DPR Fraksi PDIP ini memperingatkan keras agar pemerintah tidak terburu-buru melakukan redenominasi jika prasyarat-prasyarat tersebut belum terpenuhi.Ia menyoroti potensi dampak negatif yang mungkin timbul jika proses ini tidak disiapkan dengan cermat.

"Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi. Karena apa? Jangan dikira bahwa yang seakan-akan redenominasi itu sesuatu yang sekedar menghilangkan tiga nol di belakang, itu tidak akan menimbulkan dampak yang inflatoir," katanya.

Sebelumnya pada awal pekan ini Kementerian Keuangan menerbitkan RUU Redenominasi atau penyederhanaan pecahan mata uang rupiah.

Menteri Purbaya pada Senin (10/11/2025) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 tahun 2025 atau PMK 2025 yang memuat rencana strategis Kementerian Keuangan tahun 2025 hingga 2029. Di dalamnya mengusulkan RUU tentang perubahan harga rupiah atau redenominasi.

Kementerian Keuangan menargetkan RUU redenominasi akan selesai pengesahannya pada tahun 2026 atau 2027. Tujuannya untuk efisiensi transaksi, memperkuat citra rupiah, meningkatkan kredibilitas mata uang, memudahkan pencatatan keuangan dan sistem pembayaran digital.

Tetapi belakangan kebijakan itu ramai-ramai dibantah oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, misalnya menyatakan bahwa redenominasi belum pernah dibahas dalam rapat kabinet.

"Ya, tidak dalam waktu dekat. Belum pernah kita bahas," kata Airlangga.

Sementara Istana Kepresidenan juga menegaskan bahwa rencana penyederhanaan nilai mata uang rupiah atau redenominasi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Penegasan ini disampaikan meskipun rencana tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan bahwa rencana tersebut masih jauh dari realisasi.

"Belum, masih jauh," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/11/2025).

Purbaya sendiri pada Selasa (11/11/2025) juga seperti cuci tangan. Ia mengatakan bahwa redenominasi adalah urusan Bank Indonesia.

"Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” kata Purbaya.

Editor: Liberty Jemadu

Tag:  #ketua #banggar #minta #pemerintah #gegabah #lakukan #redenominasi

KOMENTAR