Perpres Baru Perdagangan Karbon: Potensi Ekonomi Hijau Bagi Pemerintah Daerah!
- DPR mendorong pemerintah daerah segera memetakan potensi karbon menyusul terbitnya Perpres 110/2025 tentang nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi nasional.
- Perpres baru ini membuka peluang ekonomi hijau besar bagi daerah, terutama yang memiliki hutan, gambut, dan mangrove seperti Riau.
- Yulisman menegaskan perdagangan karbon harus transparan dan berpihak pada masyarakat lokal agar menjadi sumber kemakmuran berkelanjutan bagi daerah.
Anggota Komisi XII DPR RI Yulisman mendorong pemerintah daerah untuk memetakan potensi karbon di wilayahnya masing-masing.
Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Anggota dewan dari fraksi Golkar ini menilai Perpres 110 tahun 2025 yang menggantikan Perpres 98 tahun 2021 menjadi momentum penting bagi ekonomi hijau.
Dijelaskannya, aturan itu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan integritas sistem penghitungan emisi, serta tak kalah penting membuka akses yang luas, bagi pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam pasar karbon global melalui pengakuan terhadap standar internasional seperti Gold Standard dan Verra.
"Perpres ini bukan hanya alat mitigasi iklim, tetapi peluang ekonomi nyata. Daerah yang menjaga hutan, gambut, dan mangrove akan memperoleh manfaat finansial melalui mekanisme pasar karbon yang kredibel dan terverifikasi,” kata Yulisman lewat keterangannya pada Rabu (29/10/2025).
Riau misalnya, memiliki sekitar 5,3 juta hektare lahan gambut dan lebih dari 224 ribu hektare kawasan mangrove.
Kekayaan sumber daya alam itu, kata Yulisman, membuat Riau menjadi provinsi dengan potensi karbon terbesar di Indonesia.
PerbesarIlustrasi penambangan bauksit. [ANTARA/Niko Panama]Dia memperhitungkan, jika 500 ribu hektare—dikelola dalam proyek karbon berstandar Gold Standard, potensi penyerapan emisi bisa mencapai sekitar 50 juta ton COe (Karbon Dioksida Ekuivalen) selama periode proyek.
Sementara harga pasar karbon internasional berkisar antara 10 hingga 30 Dolar AS per ton COe, nilai ekonomi yang dihasilkan dapat mencapai 500 juta hingga 1,5 miliar Dolar AS, atau setara Rp 8–24 triliun.
"Itu baru dari satu provinsi. Jika Kalimantan, Papua, dan Sulawesi juga mengembangkan proyek sejenis, potensi ekonomi karbon nasional bisa mencapai ratusan triliun rupiah dalam dekade mendatang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, skema Gold Standard menekankan keterlibatan masyarakat lokal, perlindungan hak adat, serta manfaat sosial yang nyata.
Setiap proyek harus berkontribusi langsung pada kesejahteraan masyarakat, termasuk menciptakan lapangan kerja hijau, meningkatkan penghasilan petani dan nelayan, dan menjaga ekosistem pesisir.
Karenanya, Yulisman memandang, perdagangan karbon akan menghasilkan pendapatan negara sambil sekaligus memperkuat keadilan sosial dan pembangunan lokal.
Namun, Yulisman memberikan catatan akan pentingnya penerapan sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang transparan.
Tujuannya, agar setiap unit karbon yang dihasilkan memiliki kredibilitas internasional.
"Pemerintah daerah harus segera menyusun peta potensi karbon daerah, memperkuat kapasitas sumber daya manusia, dan menjalin kemitraan dengan BUMN, BUMD, koperasi, serta sektor swasta untuk memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," katanya.
Untuk itu, dia berpandangan, Gold Standard setidaknya membuktikan ekonomi hijau bukan hanya urusan angka dan investasi, tetapi tentang keadilan sosial dan kemandirian daerah.
"Dengan kekayaan alam seperti yang dimiliki Riau, Kalimantan, dan Papua, Indonesia punya peluang besar menjadikan karbon sebagai sumber kemakmuran baru yang berkelanjutan,” kata Yulisman.
Tag: #perpres #baru #perdagangan #karbon #potensi #ekonomi #hijau #bagi #pemerintah #daerah