Buruh Usul Pemerintah Gratiskan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bergaji Rendah
Buruh mengibarkan bendera organisasinya saat menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional 2025 di Kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Hari Buruh Internasional 2025 mengambil tema Merajut Kebersamaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
09:16
27 Oktober 2025

Buruh Usul Pemerintah Gratiskan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bergaji Rendah

- Serikat buruh mendesak pemerintah memberi perlindungan bagi jutaan pekerja berpenghasilan rendah di Indonesia.

Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mengusulkan 20 persen pekerja berpenghasilan terendah digratiskan iurannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Skema ini ditujukan bagi pekerja rentan di sektor informal.

Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, menilai jutaan pekerja kecil masih bekerja tanpa perlindungan sosial di tengah melemahnya ekonomi riil dan daya beli. Ia menyebut usulan ini bukan tuntutan, tetapi panggilan nurani.

“Negara tidak boleh menutup mata. Saat ini, pekerja informal yang ikut BPJS Ketenagakerjaan baru sekitar 1,5 persen dari total pekerja informal nasional. Ini alarm keras yang harus segera dijawab pemerintah,” ujar Irham dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).

Sarbumusi memperkirakan, pemerintah hanya perlu mengalokasikan sekitar Rp 6 triliun per tahun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menanggung dua manfaat dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Angka itu sangat kecil dibandingkan manfaat sosialnya. Satu nyawa pekerja yang terselamatkan saja sudah jauh lebih berharga,” ucap Irham.

Ia menilai langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan lapangan kerja bermartabat dan perlindungan sosial menyeluruh.

“Kalau pemerintah serius ingin membangun ekonomi yang berkeadilan, maka langkah pertama adalah memastikan pekerja rentan tidak lagi bekerja tanpa jaminan,” katanya.

Sarbumusi menyoroti pekerja informal seperti petani, nelayan, ojek online, pekerja rumah tangga, dan buruh bongkar muat. Kelompok ini disebut sebagai tulang punggung ekonomi rakyat yang justru sering luput dari perhatian negara.

“Buruh pabrik bisa mogok untuk menuntut hak. Tapi pekerja informal siapa yang membela mereka? Karena itu negara harus hadir,” lanjutnya.

Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menyambut baik gagasan tersebut. Ia menyebut BPJS terus berinovasi agar seluruh pekerja, termasuk sektor informal, bisa mendaftar dengan mudah melalui sistem digital dan kemitraan komunitas.

“Kami ingin setiap pekerja, apa pun profesinya, punya jaminan ketika kecelakaan atau musibah menimpa. Ini soal kemanusiaan,” ucap Hendra.

Ia menambahkan, perluasan perlindungan sosial hanya bisa terwujud melalui kerja bersama. Pemerintah memperkuat regulasi, dunia usaha menjamin kepatuhan, dan serikat pekerja terus mengedukasi masyarakat.

Tag:  #buruh #usul #pemerintah #gratiskan #bpjs #ketenagakerjaan #bagi #pekerja #bergaji #rendah

KOMENTAR