Pajak Kripto Sumbang Rp 1,7 Triliun, Tokocrypto: Kontribusi Industri Tumbuh
Ilustrasi Solana. (Tokocrypto)
18:27
25 Oktober 2025

Pajak Kripto Sumbang Rp 1,7 Triliun, Tokocrypto: Kontribusi Industri Tumbuh

- Pemerintah telah menghimpun penerimaan pajak senilai Rp 10,21 triliun dari sektor ekonomi digital, termasuk aset kripto sepanjang Januari hingga September 2025 sebesar Rp 1,71 triliun.

CEO Tokocrypto Calvin Kizana mengatakan, dari jumlah tersebut, pajak kripto memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan mencapai Rp 1,71 triliun sejak mulai diberlakukan pada 2022 hingga 2025.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, penerimaan pajak kripto terdiri atas Rp 836,36 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan dan Rp 872,62 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.

"Kami mengapresiasi pencapaian penerimaan pajak kripto yang menunjukkan arah positif. Dengan tren transaksi dan minat investor yang terus meningkat, kami optimistis target penerimaan pajak kripto dapat melampaui Rp2 triliun di akhir 2025," ujar Calvin, dikutip dari Antara, Sabtu (25/11).

Dia menambahkan, kontribusi Tokocrypto terhadap total penerimaan pajak kripto nasional mencapai lebih dari 40 persen, menjadikannya salah satu penyumbang terbesar di sektor ini. "Kontribusi ini bisa lebih besar lagi, seiring dengan potensi pertumbuhan bisnis dan inovasi produk yang terus kami kembangkan hingga akhir tahun," lanjutnya.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto nasional sepanjang Januari-September 2025 mencapai Rp 360,3 triliun, meningkat dari Rp 276,45 triliun pada Januari-Juli 2025. Peningkatan ini menandakan kepercayaan konsumen dan stabilitas pasar kripto nasional tetap terjaga di tengah dinamika global.

Meski demikian, Calvin menilai kondisi makroekonomi global yang tidak menentu akan menjadi tantangan bagi pertumbuhan pasar kripto pada kuartal IV tahun ini. "Kami melihat pasar memang sedang mengalami fase koreksi, namun ini adalah koreksi sehat, bukan tanda bearish. Justru ini memberikan ruang untuk pertumbuhan yang lebih kuat di tahun depan," jelasnya.

Industri berharap revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Rancangan POJK Amandemen POJK 27/2024 dapat menjadi dorongan baru bagi percepatan pertumbuhan ekosistem kripto nasional.

Regulasi yang lebih adaptif dan efisien akan membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menghadirkan produk dan layanan inovatif, sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di kawasan. Riset dari LPEM FEB UI sebelumnya mencatat bahwa aktivitas perdagangan aset kripto telah memberi kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional.

Namun, dari potensi nilai tambah bruto sebesar Rp260 triliun, baru sekitar Rp 70,04 triliun yang terealisasi, menunjukkan adanya potensi ekonomi yang hilang hingga Rp 189,4 triliun (72,85 persen) karena sebagian besar aktivitas masih terjadi di platform luar negeri yang tidak teregulasi.

"Jika ekosistem dan regulasi di dalam negeri semakin kuat, investor tidak perlu mencari alternatif di luar negeri. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi tentang membangun kedaulatan ekonomi digital Indonesia," tegas Calvin.

Sebagai perbandingan, negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam telah lebih dulu menciptakan lingkungan inovasi yang mendukung, dengan proses perizinan efisien, kepastian hukum yang jelas, dan kebijakan pajak yang akomodatif.

"Indonesia memiliki potensi besar untuk menyaingi mereka. Dengan regulasi yang seimbang antara perlindungan konsumen dan dorongan inovasi, kita bisa menjadikan industri kripto sebagai pilar baru ekonomi digital nasional," tutupnya.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #pajak #kripto #sumbang #triliun #tokocrypto #kontribusi #industri #tumbuh

KOMENTAR