



DJP Turunkan Prediksi Wajib Pajak pada 2025, Imbas Lapor SPT Pakai Coretax?
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menurunkan target pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2025 menjadi 14,5 juta wajib pajak. Angka ini lebih rendah dibandingkan target sebelumnya yang mencapai 16,2 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa target tersebut terdiri atas 13 juta wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan sekitar 1 juta wajib pajak badan.
Adapun dari jumlah wajib pajak orang pribadi, sebanyak 11,2 juta merupakan karyawan, sementara 2,2 juta sisanya adalah pekerja non-karyawan atau pekerja bebas.
“Target SPT tahun ini kurang lebih 14,5 juta. Angka ini kami hitung berdasarkan realisasi SPT tahun pajak 2024 yang disampaikan tahun ini,” ujar Rosmauli dalam media briefing di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan pada Senin (20/10/2025).
Sebagai pembanding, pelaporan SPT tahun pajak 2024 mencapai 13.008.448, tumbuh 3,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Rinciannya, sebanyak 12,63 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 380,53 ribu dari wajib pajak badan.
Tahun pajak 2025 juga menjadi momentum pertama pelaporan SPT menggunakan sistem Core Tax Administration System (Coretax).
Hingga 20 Oktober 2025, sebanyak 2 juta wajib pajak atau sekitar 15 persen telah mengaktifkan akun Coretax. Sementara untuk wajib pajak badan, baru 500 ribu yang terdaftar.
Rosmauli menjelaskan, penurunan target dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain meningkatnya jumlah pegawai dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), berkurangnya jumlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun, serta bertambahnya wajib pajak non-efektif (NE).
“Pertimbangan-pertimbangan ini penting agar kami bisa menentukan langkah antisipasi, termasuk strategi edukasi dan sosialisasi kepada wajib pajak menjelang periode pelaporan,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga kini pemerintah belum menetapkan secara pasti jumlah wajib pajak untuk SPT Tahun 2025. Sambil menunggu peningkatan aktivasi akun Coretax, DJP menyiapkan proyeksi yang lebih realistis agar pelaporan dapat berjalan lancar.
“Karena ini pertama kalinya menggunakan Coretax, tentu kami harus berhati-hati dan menyiapkan langkah antisipasi terhadap jumlah wajib pajak yang akan melapor,” tegas Rosmauli.
Tag: #turunkan #prediksi #wajib #pajak #pada #2025 #imbas #lapor #pakai #coretax