Perpres 109/2025 Jadi Angin Segar bagi Investasi Energi Sampah
Terbitnya Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang program waste to energy (WtE) disambut positif oleh pelaku usaha. Aturan ini dinilai memberi kepastian investasi dalam proyek energi berbasis pengolahan sampah.()
21:52
15 Oktober 2025

Perpres 109/2025 Jadi Angin Segar bagi Investasi Energi Sampah

— Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang program waste to energy (WtE) disambut positif oleh pelaku usaha di sektor pengolahan sampah menjadi energi.

Aturan ini dinilai memberi kepastian bagi investor, terutama dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Direktur Utama PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA), Bobby Gafur Umar, mengatakan regulasi tersebut menjadi jawaban atas sejumlah risiko yang selama ini menghambat pengembangan PLTSa di Indonesia.

“Yang paling penting adalah kelayakan investasi, bisa balik modal dan Internal Rate of Return (IRR)-nya masuk. Bisa dibiayai oleh bank dan risikonya rendah,” ujarnya, Rabu (15/10/2025) dikutip dari Kontan.co.id.

Menurut Bobby, Perpres 109/2025 memberi kepastian terkait penyediaan lahan dan pasokan sampah (feed stock), dua aspek yang sebelumnya sering menjadi kendala.

Ia menilai, dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan sampah minimal 1.000 ton per hari membuat proyek PLTSa kini lebih layak secara ekonomi.

Bobby memperkirakan tingkat IRR ideal dalam pengembangan PLTSa berada di kisaran 11–13 persen.

Namun, ia mengingatkan karakteristik sampah tiap daerah berbeda. Oleh karena itu, dibutuhkan insentif tambahan agar investasi lebih menarik.

“Ada daerah di mana sampah organiknya lebih banyak sehingga volumenya kecil. IRR bisa ditingkatkan lewat stimulus seperti tax holiday,” jelasnya.

OASA saat ini tengah melirik 10 daerah yang direkomendasikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai lokasi potensial pengembangan PLTSa.

Wilayah tersebut meliputi Jakarta, Bali, DIY, Bekasi (kota dan kabupaten), Bogor Raya, Tangerang Raya, Semarang Raya, Medan (termasuk Deli Serdang), serta sejumlah kota di Jawa Barat seperti Bandung, Cimahi, Sumedang, Bandung Barat, dan Garut.

“Dari 33 daerah yang ada, 10 di antaranya sudah menjalani kajian awal oleh KLHK. Kajian kelayakan lanjutan akan dilakukan oleh Danantara,” tambah Bobby.

Dukungan dari Pelaku Usaha Lain

Dukungan serupa datang dari PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI).
Corporate Secretary BIPI, Kurniawati Budiman, menilai Perpres baru ini memberikan kejelasan yang selama ini dibutuhkan pelaku usaha di sektor pengelolaan sampah.

“Perpres yang baru kemarin menjanjikan banyak hal, yang tadinya tidak jelas kini menjadi lebih jelas,” ujarnya.

Meski demikian, BIPI masih akan melakukan kajian lebih dalam terkait aspek keekonomian investasi sebelum menjalankan proyek WtE.

“Kami perlu menghitung lebih detail potensi investasi di pembangunan PLTSa,” kata Kurniawati.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Eka Satria, menyebut regulasi ini sebagai langkah nyata pemerintah mempercepat pengelolaan sampah menjadi energi sekaligus memperkuat bauran energi nasional.

“Dengan tarif listrik sebesar 20 sen per kWh, proyek PSEL kini memiliki daya tarik investasi yang lebih kuat, sejalan dengan karakteristik biaya tinggi dan kompleksitas teknologinya,” kata Eka.

Ia menambahkan, Perpres ini memberi kepastian dalam pasokan sampah, kontrak jual beli listrik yang bankable, serta koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan PLN.

“APLSI siap menjadi mitra pemerintah dalam mendorong implementasi PSEL yang efisien, berkelanjutan, dan berdampak positif bagi lingkungan serta ekonomi nasional,” ujarnya.

Danantara Siapkan Investasi Rp 91 Triliun

Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan P. Roeslani, mengungkapkan kebutuhan investasi untuk proyek waste to energy (WtE) di 33 daerah mencapai sekitar Rp 91 triliun.

“Mungkin total investasinya mencapai kurang lebih Rp 91 triliun untuk 33 daerah itu,” ujar Rosan dalam acara Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Rosan mengatakan, banyak perusahaan lokal maupun asing tertarik berinvestasi dalam proyek ini.

“Dari perusahaan dalam dan luar negeri, termasuk yang sudah Tbk. Dari luar negeri, ada dari China, Korea, Belanda, Jerman, Jepang, Australia, Singapura, dan Malaysia,” jelasnya.

Menurut dia, minat perusahaan asing cukup besar. “Lokal banyak, tapi asing juga banyak. Saya cukup terkejut melihat tingginya ketertarikan mereka,” ujar Rosan.

Dimulai dari 10 Daerah

Rosan menjelaskan, proyek WtE akan dimulai dari 10 daerah pertama yang telah disepakati bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Daerah-daerah tersebut dipilih berdasarkan ketersediaan sampah dan pasokan air bersih. Salah satunya adalah Jakarta.

“Dan kita sudah bicara dengan para gubernur, wali kota, dan bupati. Jadi ada 10 daerah yang akan kita mulai launching pertama,” ungkap Rosan.

“Setelah itu, baru menyusul daerah-daerah lainnya. Tapi 10 daerah ini yang rencananya kita mulai lebih dulu,” tambahnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Perpres Sampah Terbit, Pelaku Usaha Beri Sinyal Positif Kolaborasi dengan Danantara

Tag:  #perpres #1092025 #jadi #angin #segar #bagi #investasi #energi #sampah

KOMENTAR