OJK Soroti Maraknya Usaha Gadai Ilegal, Minta Masyarakat Waspada
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman ketika ditemui pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).(KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)
15:12
13 Oktober 2025

OJK Soroti Maraknya Usaha Gadai Ilegal, Minta Masyarakat Waspada

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya praktik pegadaian ilegal di berbagai daerah yang berpotensi merugikan masyarakat.

Meski belum ada data resmi mengenai jumlah pasti usaha gadai ilegal, OJK menegaskan fokus utama saat ini adalah memastikan perlindungan konsumen dari praktik keuangan tanpa izin.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan jumlah pergadaian ilegal di Indonesia bersifat dinamis dan sulit terdata secara pasti karena tidak tercatat secara resmi.

“Isu pergadaian ilegal memang menjadi perhatian kami. Namun karena sifatnya tidak terdata resmi, jumlahnya sangat dinamis," ujar Agusman dalam konferensi pers di Hotel Borobudur pada Senin (13/10/2025).

OJK juga mewanti-wanti adanya langkah sejumlah perusahaan pergadaian dalam negeri yang menampung barang-barang ilegal, termasuk pencucian uang.

Agusman mengatakan, OJK saat ini juga tengah bekerjasama dengan para pengusaha yang tergabung dalam asosiasi perusahaan pergadaian nasional untuk memetakan perusahaan gadai ilegal yang masih beroperasi.

Sejauh ini, OJK bersama asosiasi juga mencatat terdapat sekitar 230 perusahaan gadai ilegal, yang kemungkinan masih akan terus bertambah. Sementara, perusahaan legal tercatat sebanyak 214.

Agusman menegaskan, pegadaian berizin wajib mematuhi prinsip kehati-hatian dan siap menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat yang mengalami kerugian atau praktik tidak adil.

Lebih lanjut, ia menjelaskan definisi pegadaian ilegal secara sederhana, yakni setiap lembaga atau pihak yang tidak memiliki izin usaha dari OJK.

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memberikan masa transisi selama tiga tahun bagi pelaku usaha pegadaian untuk mengurus izin hingga Januari 2026.

Setelah masa itu berakhir, OJK akan menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

Agusman menambahkan, jika ada pelanggaran hukum oleh pergadaian ilegal, aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan apabila terdapat laporan dari masyarakat yang dirugikan.

OJK pun mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas lembaga gadai sebelum melakukan transaksi guna menghindari risiko kehilangan barang jaminan atau kerugian finansial.

Tag:  #soroti #maraknya #usaha #gadai #ilegal #minta #masyarakat #waspada

KOMENTAR