Bahlil: Hanya Koperasi dan UMKM Lokal yang Boleh Kelola Tambang
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan usai usai menghadiri acara acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025). (Kompas.com/Dian Erika)
16:44
9 Oktober 2025

Bahlil: Hanya Koperasi dan UMKM Lokal yang Boleh Kelola Tambang

– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, ada dua syarat utama bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mengelola tambang mineral dan batu bara.

Pertama, koperasi atau UMKM harus bergerak di bidang pertambangan. Kedua, lokasinya harus berada di daerah tempat tambang itu berada.

"Secara garis besar, yang kita ingin adalah koperasi dan UMKM yang memenuhi syarat. Apa memenuhi syaratnya? Dia harus di bidang pertambangan," ujar Bahlil usai menghadiri acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

"Yang kedua, dia harus di lokasi situ. Itu karena bentuk afirmatif negara kepada pelaku UMKM dan koperasi di daerah," katanya.

Ia mencontohkan, bila Kabupaten A di Sulawesi memiliki potensi nikel, maka koperasi atau UMKM yang berhak mengelola tambang adalah yang berasal dari Kabupaten A. Tidak boleh dari luar daerah.

"Jadi contoh, katakanlah di Kabupaten A Sulawesi, dia punya nikel. UMKM atau koperasinya itu harus yang berasal dari Kabupaten A. Itu enggak boleh dari tempat lain," ujarnya.

"Jangan lagi dari Jakarta. Karena pikir kami ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan keadilan," lanjutnya.

Dengan begitu, koperasi setempat menjadi prioritas untuk memperoleh izin usaha pertambangan.

Soal kualitas SDM

Bahlil juga menyinggung soal kesiapan sumber daya manusia (SDM) koperasi dan UMKM. Menurutnya, tidak perlu menunggu SDM sempurna sebelum mulai bekerja.

"Jadi jangan selalu kita berpikir bahwa siap dulu baru kerja. Paralel saja," ucapnya.

Ia menilai, peningkatan kapasitas bisa berjalan bersamaan dengan kegiatan usaha tambang. Bila belum siap, koperasi bisa bermitra dengan pihak lain agar tumbuh bersama.

"Karena kita ingin semuanya harus tumbuh. Justru kalau memang belum siap secara SDM dia bisa berkoperasi dengan orang lain supaya tumbuh sama-sama," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan izin bagi koperasi untuk mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara. Izin itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.

Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono mengatakan, beleid ini membuka peluang bagi koperasi untuk menggarap sektor minerba, termasuk tambang rakyat. Luas lahan yang bisa dikelola koperasi mencapai 2.500 hektar.

"Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara," kata Ferry dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Beberapa pasal dalam PP itu menegaskan peran koperasi. Pasal 26C menjelaskan proses verifikasi administratif dan keanggotaan koperasi yang akan diberi prioritas. Proses itu dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi.

Pasal 26E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi, menteri dapat menerbitkan persetujuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS).

Pasal 26F menegaskan, luas WIUP untuk koperasi dan usaha kecil menengah paling besar 2.500 hektar.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang," ujar Ferry.

 

Tag:  #bahlil #hanya #koperasi #umkm #lokal #yang #boleh #kelola #tambang

KOMENTAR