OJK Jatuhkan Sanksi ke P2P Lending Akseleran usai Gagal Bayar, AFPI Panggil Direksi dan Komisaris
Aplikasi Akseleran
18:45
2 Juli 2025

OJK Jatuhkan Sanksi ke P2P Lending Akseleran usai Gagal Bayar, AFPI Panggil Direksi dan Komisaris

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa pengurus dan pemegang saham PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) terkait masalah kewajibannya kepada para pemberi dana (lender). Sanksi administratif telah dijatuhkan. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan akan menaati aturan. 

"Masalah Akseleran kami telah memanggil komisaris dan direksi perusahaan tersebut," kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar kepada Jawa Pos, Rabu (2/6).

AFPI meminta klarifikasi dari Akseleran terkait masalah yang terjadi. Juga mendorong untuk segera diselesaikan. "Kami menanyakan perihal masalah yang dihadapi dan meminta masalah tersebut segera diselesaikan," imbuhnya. 

Entjik menyebutkan, hingga saat ini AFPI belum menerima informasi tertulis untuk dimintai keterangan oleh OJK. Terkait perlindungan terhadap pemberi dana (lender) dan peminjam (borrower), AFPI mengacu pada aturan regulator. Yakni, POJK Nomor 40 Tahun 2024. 

"Sehingga aturan tentang lender sepenuhnya diatur oleh OJK," ujarnya.

AFPI sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang ditunjuk OJK berkomitmen untuk terus memantau dan mendukung penyelesaian kasus ini. Demi menjaga kepercayaan publik terhadap sektor fintech pendanaan bersama.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan, telah mengambil sejumlah langkah terhadap Akseleran. Antara lain, meminta pengurus dan emegang saham untuk segera menyelesaikan permasalahan.

"Terutama soal kewajiban kepada para lender," tegasnya. 

OJK juga melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh. Mencakup aspek operasional, infrastruktur, dan akar permasalahan. Termasuk menilai kesesuaian model bisnis Akseleran dengan ketentuan yang berlaku. "Berdasarkan hasil evaluasi, OJK menginstruksikan pengurus dan pemegang saham untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan," jelas Agusman.

Makanya, perlu monitoring ketat atas upaya menyelesaikan kewajiban kepada para lender. Juga lenyelesaian pembiayaan bermasalah serta upaya-upaya perbaikan mendasar lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha Akseleran sebagai pindar berizin.

"Memastikan juga pelayanan dan respons yang layak kepada pengguna dan masyarakat," ungkapnya. 

OJK juga mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak di Akseleran yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi komitmen. Termasuk melakukan penilaian kembali terhadap pihak-pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.

"Berbagai tindakan lainnya dilakukan untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna atau masyarakat dan menegakkan kepatuhan terhadap Akseleran, pengurus, maupun pemegang saham," tandas Agusman.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #jatuhkan #sanksi #lending #akseleran #usai #gagal #bayar #afpi #panggil #direksi #komisaris

KOMENTAR