



Situs Asing Jual 4 Pulau di Kepulauan Anambas, Menteri KP: Itu Ilegal
– Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pulau-pulau kecil di wilayah Indonesia tidak boleh diperjualbelikan.
Ia merespons isu penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, yang muncul di situs jual beli properti luar negeri.
"Izinkan kami memberikan penjelasan terkait isu penjualan 4 pulau di Kabupaten Anambas yaitu Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok yang berlokasi di Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan," kata Trenggono dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2025).
Ia menekankan aturan hukum sudah jelas melarang jual beli pulau kecil.
“Sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada sebagaimana dalam bahan paparan bahwa pulau-pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan. Dan itu undang-undangnya jelas,” tegasnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat soal aturan tersebut.
Isu jual beli pulau kembali jadi sorotan setelah lima pulau di Indonesia muncul dalam daftar “for sale” di situs Private Islands Online.
Pulau-pulau itu tersebar di Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Situs itu mencantumkan “Island Pair in Anambas” sebagai pulau yang cocok untuk resor. Luasnya disebut 159 hektar, namun harga tidak ditampilkan dan hanya ditulis “Upon Request”.
Pulau kedua yang dijual adalah Sumba Island Properties di NTT. Situs menulis, pembeli bisa memiliki lahan tepi pantai mulai dari 5 hingga 100 hektar.
Harga ditawarkan dalam euro, berkisar EUR 7 sampai EUR 20 per meter persegi. Harga final juga ditulis “Upon Request”.
Pulau Panjang di NTB juga ditawarkan di situs tersebut. Pulau alami seluas 33 hektar ini belum dikembangkan dan dijual berdasarkan permintaan.
Pulau keempat, Pulau Seliu di Kepulauan Bangka Belitung, disebut menawarkan ketenangan dan potensi pengembangan.
Harga Pulau Seliu dicantumkan sebesar Rp 2.173.025.435.
Situs itu juga menampilkan properti pantai bernama “Surf Beach Property” di Pulau Sumba, NTT, seluas 3,7 hektar. Properti ini dipromosikan sebagai lahan yang cocok untuk resor mewah atau vila pribadi.
Bahkan disebutkan pula rute perjalanan ke lokasi dari Bali. Harga properti ini ditulis “Off the Market”.
Tag: #situs #asing #jual #pulau #kepulauan #anambas #menteri #ilegal