BEI Panggil Ajaib Sekuritas, Terkait Investor Kena Tagih Rp 1,8 Miliar
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat terdapat 20 perusahaan yang tengah dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Mayoritas dari perusahaan tersebut merupakan entitas dengan aset berskala besar.(WIKIMEDIA COMMONS/BURSA EFEK INDONESIA)
11:36
2 Juli 2025

BEI Panggil Ajaib Sekuritas, Terkait Investor Kena Tagih Rp 1,8 Miliar

- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengadakan pertemuan dengan Ajaib Sekuritas terkait dengan adanya keluhan investor yang mendapatkan tagihan Rp 1,8 miliar dengan fitur trade limit.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, BEI akan melakukan pertemuan dengan Ajaib Sekuritas untuk meminta keterangan terkait hal tersebut.

"Kami sedang proses pertemuan dengan Ajaib untuk mendengarkan keterangan dari mereka," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (2/7/2025).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy usai Konferensi Pers Respons Kebijakan Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham, Rabu (19/3/2025).KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy usai Konferensi Pers Respons Kebijakan Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham, Rabu (19/3/2025).

Ia menambahkan, BEI juga akan melakukan tindak lanjut berdasarkan pertemuan tersebut.

Sebelumnya, seorang pengguna aplikasi trading saham Ajaib Sekuritas mengaku mendapatkan tagihan senilai Rp 1,8 miliar dari transaksi yang semula hanya Rp 1 juta.

Melalui sebuah unggahan di media sosial Instagram, akun @frien************ menceritakan, pada awalnya ia berniat membeli 9 lot saham BBTN pada Selasa (24/6/2025) pagi senilai sekitar Rp 1 juta.

Tak berselang lama ketika membuka aplikasi tersebut, ia bilang, tiba-tiba ada transaksi pembelian saham BBTN senilai 16.541 lot.

"Jam 12.37 WIB, gue buka lagi... DAN... GUE KAGET BANGET. Tiba-tiba ada transaksi pembelian BBTN sebesar 16.541 lot alias 1,8 MILIAR RUPIAH! PAKE DANA LIMIT pula! Dan transaksinya udah MATCHED!!," tulis dia dalam unggahan akun Instagram.

Sebagai catatan, fasilitas trade limit dapat diartikan sebagai fasilitas yang memungkinkan investor membeli saham dengan ominal yang lebih besar dari dari saldo kas yang ada di Rekening Dana Nasabah (RDN).

Adapun, besaran dana yang diberikan biasanya ditentukan dari pihak sekuritas.

Ilustrasi Pasar saham.PIXABAY/PETE LINFORTH Ilustrasi Pasar saham.

Nasabah yang menggunakan fasilitas ini biasanya memiliki waktu dua sampai tiga hari untuk melunasi kewajibanya dengan menyetor dana tambahan ke RDN sebelum akunnya dibekukan.

Ketika investor belum bisa memenuhi kewajibannya, sekuritas akan melakukan penjualan saham yang dimiliki investor (forced sell) untuk mengembalikan buying power.

Sementara itu, Senior Legal Manager Ajaib Sekuritas Abraham Imamat mengatakan, terkait kasus yang tengah beredar di media sosial, pihaknya telah melakukan investigasi menyeluruh.

Ia memastikan, transaksi dilakukan oleh pemilik akun sendiri melalui perangkat yang terdaftar serta telah melewati proses konfirmasi sesuai standar sistem Ajaib Sekuritas.

"Ajaib menanggapi setiap keluhan nasabah dengan sangat serius," kata dia kepada Kompas.com, Senin (30/6/2025).

Ia menambahkan, tidak ditemukan adanya gangguan sistem maupun indikasi penyalahgunaan akun.

Sesuai dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau membatalkan transaksi yang telah dilakukan pengguna melalui sistem.

"Seluruh temuan telah kami sampaikan secara langsung kepada nasabah dalam komunikasi resmi kami," imbuh dia.

Lebih lanjut, Abraham bilang, pihaknya menyayangkan munculnya kesalahpahaman di ruang publik yang tidak mencerminkan hasil investigasi internal.

Tag:  #panggil #ajaib #sekuritas #terkait #investor #kena #tagih #miliar

KOMENTAR