[POPULER MONEY] Nabung Saham di Ajaib Sekuritas, Investor Ditagih Rp 1,8 M | Hampir Seluruh Direksi Garuda Diganti, Dirut Tetap Wamildan
Perusahaan Indonesia dengan nilai kapitalisasi pasar tertinggi Juli 2025.(UNSPLASH/TOTOS ADAM)
05:04
1 Juli 2025

[POPULER MONEY] Nabung Saham di Ajaib Sekuritas, Investor Ditagih Rp 1,8 M | Hampir Seluruh Direksi Garuda Diganti, Dirut Tetap Wamildan

1. Investor Keluhkan Nabung Saham Ditagih Rp 1,8 Miliar, Ini Respons Ajaib Sekuritas

Ajaib Sekuritas buka suara terkait adanya keluhan investor yang membeli saham senilai 1 juta, tetapi mendapatkan tagihan Rp 1,8 miliar dengan fasilitas trade limit.

Senior Legal Manager Ajaib Sekuritas, Abraham Imamat, mengatakan bahwa terkait kasus yang tengah beredar di media sosial, pihaknya telah melakukan investigasi menyeluruh.

Ia memastikan bahwa transaksi dilakukan oleh pemilik akun sendiri melalui perangkat yang terdaftar serta telah melewati proses konfirmasi sesuai standar sistem Ajaib Sekuritas.

"Ajaib menanggapi setiap keluhan nasabah dengan sangat serius," kata dia kepada Kompas.com, Senin (30/6/2025).

Sebelumnya, seorang pengguna aplikasi trading saham Ajaib Sekuritas mengaku mendapatkan tagihan senilai Rp 1,8 miliar dari transaksi yang semula hanya Rp 1 juta.

Melalui sebuah postingan di media sosial Instagram, akun @frien menceritakan bahwa pada awalnya ia berniat membeli 9 lot saham BBTN pada Selasa (24/6/2025) pagi senilai sekitar Rp 1 juta.

Tak berselang lama ketika membuka aplikasi tersebut, ia bilang tiba-tiba ada transaksi pembelian BBTN senilai 16.541 lot.

Selengkapnya klik di sini.

2. Garuda Indonesia Ganti Hampir Seluruh Direksi, Dirut Tetap Wamildan

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk merombak jajaran direksi dan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Senin (30/6/2025). Hanya Direktur Utama yang tidak berubah.

Posisi tersebut tetap dijabat Wamildan Tsani Panjaitan. Mengutip keterangan resmi perusahaan, perubahan susunan direksi berasal dari usulan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Eksitarino Irianto ditunjuk sebagai Direktur Human Capital & Corporate Service, menggantikan Enny Kristiani. Reza Aulia Hakim menjabat Direktur Niaga, menggantikan Ade R. Susardi.

Dani Haikal Irawan menggantikan Tumpal Manumpak Hutapea sebagai Direktur Operasi. Mukhtaris mengisi posisi Direktur Teknik, menggantikan Rahmat Hanafi.

Posisi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko belum terisi. Jabatan tersebut sebelumnya ditempati Prasetio.

Selengkapnya klik di sini.

3. Danantara Bakal Dapat Pendanaan Rp 162,3 Triliun dari Perbankan Asing

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan mendapatkan pendanaan dari perbankan luar negeri sebesar 10 miliar dollar AS atau sekitar Rp 162,3 triliun (asumsi kurs Rp 16.238 per dollar AS).

Hal itu diungkapkan Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming saat meresmikan Wisma Danantara Indonesia di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, pada Senin (30/6/2025).

Ia menuturkan, Danantara saat ini mengelola aset lebih dari 1 miliar dollar AS dan menaungi 889 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis.

"Yang terjadi adalah tanggung jawab yang sangat besar, yang kami berkomitmen penuh, Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden, untuk menjaga amanah ini sebaik-baiknya," ujar Rosan dikutip dari keterangan resminya, Senin (30/6/2025).

Selengkapnya klik di sini.

4. OJK: Aturan Co-payment Asuransi 10 Persen Hanya Ditunda, Tidak Dibatalkan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda kebijakan co-payment sebesar 10 persen untuk produk asuransi kesehatan, yang sebelumnya dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Penundaan ini diputuskan setelah rapat kerja perdana bersama Komisi XI DPR RI, Senin (30/6/2025). Keputusan ini menyusul munculnya polemik publik sejak diterbitkannya Surat Edaran OJK No. 7/SEOJK.05/2025 pada 19 Mei 2025.

Aturan tersebut mewajibkan peserta asuransi kesehatan menanggung sebagian biaya klaim, yakni minimal 10 persen, dengan batas maksimum Rp 300.000 per klaim untuk rawat jalan, dan Rp 3 juta untuk rawat inap.

"Surat edaran OJK ditunda pelaksanaannya sampai dengan Peraturan OJK (POJK) sebagai dasar hukumnya diberlakukan," ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam rapat kerja di DPR, Senin (30/6/2025).

Ia menegaskan bahwa Komisi XI akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskan ketentuan yang lebih komprehensif dan berkeadilan.

Selengkapnya klik di sini.

5. DPR Minta Kemenhub Buat Terobosan Hukum, Atur Masalah Ekosistem Ojol

Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan membuat aturan hukum baru untuk mengatur ekosistem ojek online di Indonesia. Usulan itu disampaikan dalam rapat kerja di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Regulasi yang diminta berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub).

Wakil Menteri Perhubungan Suntana menanggapi usulan tersebut dengan menyebut pengaturan ojek online idealnya masuk dalam Undang-undang.

“Tadi kan Pak Ketua Komisi menyampaikan harusnya ini kan masuk dalam Undang-undang, tapi teman-teman juga tadi mendengar begitu beratnya menyusun Undang-undang,” ujar Suntana usai rapat.

Ia menilai pembuatan UU butuh waktu dan kajian panjang. Karena itu, Kemenhub disarankan menempuh jalur yang lebih cepat.

Selengkapnya klik di sini.

Tag:  #populer #money #nabung #saham #ajaib #sekuritas #investor #ditagih #hampir #seluruh #direksi #garuda #diganti #dirut #tetap #wamildan

KOMENTAR