Kenaikan Tarif Ojol Tak Berdampak jika Potongan Platform Tak Diturunkan, SPAI Usul Upah UMP
Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)
13:56
1 Juli 2025

Kenaikan Tarif Ojol Tak Berdampak jika Potongan Platform Tak Diturunkan, SPAI Usul Upah UMP

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai wacana pemerintah menaikkan tarif ojek online atau ojol hingga 15 persen tidak akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pengemudi bila potongan platform tidak diturunkan.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyebut pemerintah sebenarnya telah mengatur batas maksimal potongan sebesar 20 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua dalam Keputusan Menteri Perhubungan atau Kepmenhub Nomor: KP 1001 Tahun 2022.

Namun dalam praktiknya, potongan tersebut kerap kali melebihi batas, terutama untuk layanan pengantaran barang dan makanan yang tarifnya ditentukan sepihak oleh perusahaan platform.

“Kami mendapati potongan platform hingga 70 persen. Seorang pengemudi hanya mendapat Rp5.200 untuk pengantaran makanan, sementara konsumen membayar Rp18.000 kepada platform,” ungkap Lily kepada Suara.com, Selasa (1/7/2025).

SPAI juga mengeluhkan beban biaya operasional yang ditanggung para pengemudi setiap hari. Biaya tersebut meliputi bensin, parkir, pulsa, paket data, servis kendaraan, pergantian suku cadang, hingga cicilan kendaraan dan gawai.

Melihat kondisi tersebut, SPAI menuntut agar potongan platform diturunkan menjadi maksimal 10 persen bahkan dihapuskan sepenuhnya.

Tak hanya itu, mereka juga menolak sistem pembayaran berbasis satuan order dan mendesak adanya skema upah tetap.

“Kami meminta upah dibayarkan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) agar ada kepastian pendapatan bagi pengemudi ojol, taksol, dan kurir setiap bulannya,” ujar Lily.

Selain mengeluhkan potongan platform yang mencekik, SPAI juga meminta program-program seperti sistem slot, aceng (argo goceng), GrabBike Hemat, skema hub, tingkatan level, hingga sistem prioritas dihapus. Sebab program di dalam layanan platform itu selama ini dinilai diskriminatif, karena order diprioritaskan hanya kepada pengemudi yang masuk dalam skema tersebut.

SPAI juga meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator menghapus istilah 'kemitraan' dalam regulasi transportasi daring.

Tuntutan ini menurut Lily sejalan dengan hasil sidang International Labour Conference (ILC) ke-113 di Jenewa pada Juni 2025, di mana seluruh anggota Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menyepakati istilah 'pekerja platform' untuk para pekerja di sektor berbasis digital.

“Kementerian Perhubungan harus menghapus pasal hubungan kemitraan. Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan harus segera mengadopsi ketentuan internasional ini dalam regulasi nasional seperti RUU Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Tarif Ojol Naik

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojol berkisar 8 hingga 15 persen. Kenaikan tarif itu akan disesuaikan dengan zona yang telah ditentukan sebelumnya.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub, Aan Suhanan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/6/2025).

"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif ojek online, terutama roda dua. Sesuai dengan zona yang sudah ditentukan, kenaikannya bervariasi, ada 8 persen, ada 15 persen," ucap Aan.

Adapun, tarif ojol saat ini diketahui masih merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 564/2022. Di dalam aturan tersebut tarif ojol ditentukan berdasar tiga zona.

Sebagai ilustrasi PSBB Jakarta: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Zona I meliputi Sumatra, Jawa (di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini berkisar Rp1.850 hingga Rp2.300/kilometer.

Kemudian zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona tersebut ditetapkan berkisar Rp2.600 sampai 2.700/kilometer.

Sedangkan di zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua tarif yang ditetapkan sebesar Rp2.100 hingga 2.600/kilometer.

Hingga kekinian Kemenhub belum mengungkap secara rinci terkait besaran kenaikan tarif dari tiga zona tersebut. Aan hanya memastikan bahwa kenaikan tarif ojol itu telah disetujui oleh aplikator.

"Pada prinsipnya, kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun, untuk memastikan kami akan panggil kembali aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini," katanya.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #kenaikan #tarif #ojol #berdampak #jika #potongan #platform #diturunkan #spai #usul #upah

KOMENTAR