



Anggaran Subsidi Listrik Diperkirakan Jebol Menjadi Rp 90,32 Triliiun di 2025
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan anggaran subsidi listrik akan membuncit di tahun 2025 ini. Pada tahun ini, anggaran subsidi listrik mencapai Rp 87,72 triliun, namun bisa melonjak hingga sebesar Rp 90,32 triliun.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, menjelaskan kenaikan nilai subsidi ini dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu harga acuan minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), kurs rupiah hingga inflasi.
"Kalau kami hitung untuk outlook 2025 ada Rp 90,32 triliun. Memang ini dipicu oleh parameter yang tidak bisa dikendalikan. Jadi ya kurs ini memang sangat menentukan yang selalu naik terus. Sehingga ada kenaikan di sampingnya," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Jisman menyebut, dari tahun ke tahun jumlah subsidi memang mengalami kenaikan. Di tahun 2020, sambungnya, subsidi listrik mencapai Rp 48 triliun, kemudian pada tahun 2021 naik lagi menjadi Rp 50 triliun.
![Petugas mengecek meteran listrik di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (10/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/16/41655-ilustrasi-token-listrik.jpg)
"2022 Rp 59 triliun, 2023 Rp 68 triliun lebih. 2024 Rp 77 triliun. Nah target di 2025 sesuai dengan APBN yang kita sudah sepakati Rp 87,72 triliun," jelas dia.
Hinga Mei 2025, hingga Jisman, realisasi subsidi listrik yang telah dibayar oleh pemerintah mencapai Rp 35 triliun.
"Kemudian perhitungan sampai 2025 sudah mencapai Rp 35 triliun untuk penyerapannya. Dan outlooknya Rp 90,32 triliun," imbuh dia,
Jisman menuturkan, subsidi listrik ini diberikan untuk masyarakat yang membutuhkan, mulai dari listrik rumah tangga dengan daya 450 volt amphere (VA) dan 900 VA. Selain itu, ada juga dari listrik dari UMKM dan industri kecil menengah.
Dia melanjutkan, untuk golongan 450 VA dan 900 VA yang tidak mampu masing-masing mencapai 24,75 juta pelanggan dan 85,40 juta pelanggan. "Sebagai contoh Bapak-Ibu sekalian untuk bisnis kecil itu seperti percitakan, gudang swasta. Kemudian industri kecil itu ada pabrik garam, pabrik kopi. Lalu kantor pemerintah itu ada kantor kepala desa. Ini yang menerima subsidi. Lalu sosial ada rumah sakit, ada masjid, ada panti asuhan," imbuh dia.
Tarif Listrik Tak Naik
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta dikutip dari laman ESDM, Sabtu (28/6/2025)
Lebih lanjut Jisman menambahkan, bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," jelas Jisman.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.
Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan III-2025:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Berikut tarif listrik yang tetap berlaku untuk pelanggan non-subsidi:
Baca Juga: Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat yang Sudah Berproduksi, Bahlil : Jangan Salah dan Diplintir!
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
Untuk pelanggan bersubsidi, tarif listrik juga dipastikan tidak berubah, dengan rincian sebagai berikut:
- Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300-2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Tag: #anggaran #subsidi #listrik #diperkirakan #jebol #menjadi #9032 #triliiun #2025