



Bersifat Opsional, Menpan RB Bebaskan Kebijakan WFA ASN ke Institusi
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, penerapan kebijakan fleksibilitas kerja atau kerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) bukan bersifat kewajiban, melainkan opsional.
Adapun kebijakan fleksibilitas kerja ini tertuang dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
"Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional, bukan kewajiban. Jadi instansi pemerintah boleh menggunakan, tapi juga boleh tidak menggunakan fleksibilitas ini," ujar Rini dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (30/6/2025).
Ia menuturkan, kebijakan ini dikeluarkan setelah dilakukan survei dan uji coba terlebih dahulu di sejumlah instansi pemerintah.
Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 pun menjadi pedoman untuk pelaksanaannya. Beleid ini mengatur jenis fleksibilitas kerja pegawai ASN, serta jenis dan karakteristik tugas yang dapat dilaksanakan secara fleksibel.
Kemudian mengatur kriteria pegawai yang dapat diberikan fleksibilitas kerja, tahapan dan mekanisme fleksibilitas kerja, pemantauan dan evaluasi fleksibilitas kerja, serta penjaminan pencapaian kinerja pegawai dan instansi.
"Jadi penerapannya ini tidak bisa diberikan kepada semua tugas atau semua pegawai begitu saja, tetapi harus memenuhi kriteria yang tegas," kata Rini.
Menurutnya, kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN ini diperlukan untuk menjawab tantangan organisasi yang lebih modern.
Dengan adanya pedoman tersebut, maka diharapkan pelaksanaan kebijakan fleksibilitas kerja bisa dilakukan secara terukur dan berbasis kinerja, sehingga tetap menjaga kualitas layanan publik
"Jadi dengan fleksibilitas ini tidak boleh mengurangi kualitas layanan dalam penyelenggaraan pemerintah," ucapnya.
Tag: #bersifat #opsional #menpan #bebaskan #kebijakan #institusi