



Revisi Permendag 8/2024, Mendag: Produk Tekstil Tetap Kena Lartas!
Pemerintah tetap memberlakukan larangan dan pembatasan impor (lartas) terhadap tekstil dan produk tekstil (TPT), tekstil dan produk tekstil multi batik, serta barang tekstil jadi lainnya.
Lartas tersebut tidak diubah meskipun pemerintah telah mengubah atau merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, dalam Permendag 8/2024 sebelum direvisi, tekstil dan produk tekstil, tekstil dan produk tekstil multi batik, serta barang tekstil jadi lainnya dikenakan persetujuan impor dan pertimbangan teknis dari kementerian teknis.
Ketentuan tersebut pun tidak diubah, sehingga pemerintah masih memberlakukan lartas bagi komoditas tekstil dan produk tekstil, tekstil dan produk tekstil multi batik, serta barang tekstil jadi lainnya.
“Di Permendag yang sekarang ini sama, jadi tetap dikenakan lartas. Jadi ketiga tadi, tekstil produk tekstil, tekstil produk tekstil multi batik, dan barang tekstil sudah jadinya, ini tetap dikenakan lartas,” ujar Budi saat konferensi pers di gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/3025).
Dalam Permendag hasil revisi, lanjut Mendag, ada penambahan baru, yaitu pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi.
Jika selama ini diberlakukan persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS), dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) yang mengatur mengenai pengaturan atau pengendalian impornya, maka saat ini diubah menjadi PI, pertimbangan teknis dari kementerian teknis atau Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan LS.
Artinya, impor semua produk tekstil, produk tekstil, dan pakaian jadi tetap dalam pengawasan pemerintah.
Adapun sepuluh komoditas yang direlaksasi pemerintah lewat perubahan Permendag 8/2024 di antaranya adalah produk kehutanan untuk 441 jumlah kode HS, pupuk bersubsidi untuk tujuh jumlah kode HS, dan bahan baku plastik untuk satu jumlah kode HS.
Lalu, sakarin, silamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol untuk dua jumlah kode HS, bahan bakar lain dengan jumlah sembilan kode HS, bahan kimia tertentu dengan jumlah dua kode HS, mutiara dengan jumlah empat kode HS.
Kemudian, food tray dengan jumlah dua kode HS, alas kaki dengan jumlah enam kode HS, serta sepeda roda dua dan roda tiga dengan jumlah empat kode HS.
Tag: #revisi #permendag #82024 #mendag #produk #tekstil #tetap #kena #lartas