Pemerintah Tolak BMAD Benang China, Pelaku Industri Tekstil Lega
Ilustrasi pabrik tekstil.(DOK. DUNIATEX GROUP)
10:56
23 Juni 2025

Pemerintah Tolak BMAD Benang China, Pelaku Industri Tekstil Lega

- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi tidak memproses lebih lanjut pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari China.

Salah satu pelaku industri tekstil asal Bandung, Amril Firdaus mengapresiasi langkah regulator tersebut. Dia mengatakan, dengan dibatalkannya BMAD Benang roduk polyester oriented yarn dan draw textured yarn (POY-DTY) industri tekstil nasional akan menjadi kuat dalam berdaya saing.

“Saat pemerintah menolak BMAD saya infokan kepada seluruh karyawan dan teman teman industri tekstil untuk stop bekerja sebentar untuk sujud syukur karena terbebas dari kematian dan PHK massal" ujar Amril dalam keterangan tertulis, Senin (23/5/2025).

Meskipun demikian, ia menambahkan, pembatalan BMAD juga menjadi polemik di tengah masyarakat. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) misalnya bersikukuh meminta BMAD terus dilakukan.

Di sisi lain, Amril menyatakan, APSyFI tidak mewakili industri tekstil nasional.

“Kami pelaku industri tekstil yang rill memiliki padat karya bukan padat industri padat modal seperti mereka,” imbuh dia.

Lebih lanjut, ia juga menerangkan, APSyFI selalu berlindung dibalik BMAD padahal mesin yang digunakan telah berusia tua. Bahkan rata-rata menggunakan mesin dari tahun 90-an dan cost produksinya jauh dari mesin-mesin modern.

“Apabila anggota APSyFI merevitalisasi mesin mesinnya, kami yakin APSyFI bisa berdaya saing tanpa adanya BMAD benang POY dan DTY,” jelasnya.

“Sekali lagi Kami 101 perusahaan mengucapkan terimakasih sebesar besarnya kepada Presiden RI, Bapak Prabowo dan jajaran kementeriannya terutama Menteri Perdagangan bapak Budi Santoso yang telah berani dan tegas membela perusahaan padat karya," tutup dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menolak usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari China.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat balasan yang ditujukan Budi Santoso kepada Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) per 13 Juni 2025.

Tag:  #pemerintah #tolak #bmad #benang #china #pelaku #industri #tekstil #lega

KOMENTAR