



BI Tahan Suku Bunga di Level 5,5 Persen Demi Jaga Stabilitas Nilai Tukar
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku bunga pada level 5,5 persen, demikian juga suku bunga deposit facility sebesar 4,75 persen dan suku bunga lending facility sebesar 6 persen.
Pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Juni 2025 , Gubernur BI Perry Warjiyo memutuskan untuk menahan BI Rate di angka 5,5 persen dengan pertimbangan fokus pengendalian inflasi dan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah karena meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global.
"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia 18-19 Juni mempertahankan BI Rate sebesar 5,5 persen. Demikian juga suku bunga deposit facility sebesar 4,75 persen dan suku bunga lending facility sebesar 6 persen. Keputusan ini konsisten untuk inflasi yang terkendali upaya untuk mempertahankan stabilitas nilai tukar rupiah," Kata Perry Warjiyo di Jakarta, Rabu (18/6/2025)
Kata dia,keputusan suku bunga ini konsisten dengan arah kebijakan moneter untuk memastikan tetap terkendalinya inflasi dalam sasaran 2,5±1% pada 2025, serta untuk mendukung pertumbuhan ekonomiyang berkelanjutan.
"Konsisiten prakiraan inflasi 2025 dan 2026 tetap terkendali dan mempertahankan stabilitas nilai tukar rupiah. Bank Indonesia juga mencermati penurunan ruang suku bunga," katanya.
Serta, mencermati ruang untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dinamika yang terjadi pada perekonomian global dan domestik.
"Ke depan BI mengarah kebijakan moneter yang sesuai fundamental dengan mencermati ruang pertumbuhan ekonomi sesuai dinamika yang terjadi," katanya.
Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah.
Selain itu, Bank Indonesia terus mempererat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Bank Indonesia juga memperkuat dan memperluas kerja sama internasional di area kebanksentralan, termasuk konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, serta memfasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait," katanya.
Selain itu, BI menilai arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dalam rangka memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tersebut didukung dengan beberapa langkah kebijakan.
Pertama, penguatan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah yang sesuai dengan fundamental terutama melalui intervensi transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik. Strategi ini disertai dengan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder untuk menjaga stabilitas pasar keuangan.
Kedua, penguatan strategi operasi moneter pro-market guna makin memperkuat efektivitas transmisi penurunan suku bunga, menjaga kecukupan likuiditas, mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (valas), serta mendorong aliran masuk modal asing, dengan mengelola struktur suku bunga instrumen moneter.
Swap valas untuk memperkuat efektivitas transmisi penurunan suku bunga juga dilakukan dengan tetap menjaga daya tarik aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik.
Lalu, memperkuat strategi lelang Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder untuk menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan; dan memperkuat peran dealer utama untuk meningkatkan transaksi SRBI di pasar sekunder dan transaksi repurchase agreement (repo) antarpelaku pasar.
Ketiga, penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial.
Keempat perluasan akseptasi digital melalui akselerasi persiapan implementasi QRIS Antarnegara yaitu: (i) Indonesia-Jepang khususnya untuk transaksi outbound ke Jepang, dan (ii) Indonesia-Tiongkok untuk uji coba implementasi.
Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2025, yang terdiri dari tarif SKNBI sebesar Rp 1 dari Bank Indonesia kepada bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah. Serta, kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000.
Tag: #tahan #suku #bunga #level #persen #demi #jaga #stabilitas #nilai #tukar