Ditjen Bea dan Cukai Bakal Bentuk Satgas Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2025, Selasa (17/6/2025).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)
08:32
18 Juni 2025

Ditjen Bea dan Cukai Bakal Bentuk Satgas Cegah Peredaran Rokok Ilegal

- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan membentuk satuan tugas (Satgas) pencegahan rokok ilegal untuk menindak rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai maupun yang menggunakan pita cukai palsu.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, pembentukan Satgas Pencegahan Rokok Ilegal ini untuk memaksimalkan penerimaan negara dengan mengurangi potensi kebocoran.

Selain itu juga untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta melindungi bisnis rokok nasional karena rokok ilegal dapat mendistorsi pasar industri hasil tembakau yang legal.

"Insya Allah saya akan membentuk satgas pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa Juni 2025, Selasa (17/6/2025).

Selama ini, DJBC telah melakukan operasi pencegahan dan penindakan peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia, baik rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bukan haknya, rokok yang pita cukainya tidak sesuai, maupun rokok yang dilekati pita cukai bekas.

Tercatat selama Januari-Mei 2025, jumlah penindakan rokok ilegal yang telah dilakukan DJBC mengalami penurunan sekitar 13,2 persen secara tahunan.

Namun jumlah rokok ilegal yang ditindak mengalami kenaikan sekitar 32 persen secara tahunan, menjadi sebanyak 285,81 juta barang rokok ilegal.

"Secara kualitas terjadi kenaikan jumlah barang yang ditindak. Tentunya dengan kenaikan kualitas dari penindakan tersebut menunjukkan terjadinya peningkatan jumlah barang yang dicegah dari setiap penindakan," ungkapnya.

Terakhir, pada 13 Juni lalu DJBC Kanwil Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal dalam dua kali penindakan yang dilakukan pada Jumat (30/5) dan Sabtu (31/5).

Atas dua penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang ditemukan di tiga kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 1.518.000 batang, dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp 2,18 miliar dan potensi kerugian negara dari sektor cukai sekitar Rp 1,09 miliar.

Selain itu, DJBC juga sempat menangkap dan mengawal kasus peredaran pita cukai palsu di Kudus, Jawa Tengah mulai dari pengungkapan kasus pada 22 Januari lalu hingga kasus memperoleh keputusan tetap pada 7 Mei lalu.

Dari tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka dalam kasus ini, potensi penerimaan negara yang hilang mencapai Rp 1,33 miliar dari nilai cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak rokok.

Tag:  #ditjen #cukai #bakal #bentuk #satgas #cegah #peredaran #rokok #ilegal

KOMENTAR