78 Persen Toko Ritel Vape Tutup Jika Raperda KTR Adopsi Pelarangan Zonasi Penjualan Produk Tembakau
ilustrasi vape. (freepik/snowing)
07:50
17 Juni 2025

78 Persen Toko Ritel Vape Tutup Jika Raperda KTR Adopsi Pelarangan Zonasi Penjualan Produk Tembakau

Kekhawatiran atas dorongan berbagai pelarangan total dalam pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta turut dirasakan oleh pelaku retail hasil produk tembakau lainnya.

Seperti diutarakan oleh Firmansyah Siregar, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), terkait dorongan pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, akan mematikan usaha ekonomi masyarakat.

“Kami mempertanyakan apakah perumusan Raperda KTR ini benar-benar sudah dianalisis. Kami melakukan survey mandiri atas dampak larangan penjualan 200 meter ini. Hasilnya, 78% toko ritel yang menjual vape akan tutup,” tegas Firmansyah saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pembahasan Raperda KTR DKI Jakarta yang diinisiasi oleh DPRD DKI Jakarta, pekan lalu.

Pemaksaan pelarangan penjualan produk tembakau radius 200 meter ini dinilai juga akan menimbulkan permasalahan dalam implementasi di lapangan serta menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini tidak terlepas dari kondisi toko ritel yang saat ini telah beroperasi dan menjual vape.

“Bagaimana dengan pelaku usaha yang sudah memperpanjang izin usaha, mereka yang sudah menjauhi tempat pendidikan, eh, ternyata tiba-tiba muncul usaha les anak? Permasalahan yang timbul seperti ini kami harapkan juga dipikirkan.”ujarnya.

Dengan berbagai efek domino negatif atas pasal-pasal dalam Ranperda KTR DKI Jakarta, ARVINDO meminta agar pembahasannya segera ditunda.

“Harus dibahas lebih dalam. Bagaimana mungkin aturan ini bisa dijalankan jika ke depan akan membuka ruang banyaknya terjadi pelanggaran,” sebutnya.

Tak hanya terkait larangan zonasi penjualan, ARVINDO juga menyoroti dorongan larangan pemajangan produk tembakau. Penilaiannya, larangan pemajangan ini justru akan menimbulkan kebingungan dan kesulitan bagi konsumen.

“Tentang larangan pemajangan di ritel vape, ini justru semakin mempersulit. Seperti halnya orang ke bar, konsumen yang datang ke ritel vape ya tujuannya hanya khusus membeli vape. Kalau mereka tidak bisa melihat display produknya, ini menyulitkan,” kata Firmansyah.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan menyayangkan penyusunan Ranperda KTR DKI Jakarta terkesan terburu-buru. Menurutnya, solusi atas penurunan angka prevalensi perokok bukanlah dengan membuat aturan yang baru.

Melainkan dengan penegakan peraturan yang baik serta monitoring dan evaluasi atas implementasi perda yang telah ada. Apalagi mengingat Ranperda KTR DKI Jakarta ini juga akan melarang produk rokok elektronik, seharusnya legislatif dan eksekutif dapat membuat kajian ilmiah yang komprehensif sebelum membuat sebuah aturan baru.

“Kami berharap dapat dilibatkan secara menyeluruh dalam proses pembahasan Raperda KTR ini,” tambah Paido.

Sebelumnya, H. Nurhasan, Anggota Pansus Ranperda KTR DKI Jakarta mengingatkan agar benar-benar hati-hati terkait pengawasan aturan ini ke depannya.

“Karena kita tidak bisa mengelak, pasti ada pendapatan yang turun dan berkurang. Kita harus cari cara, terutama bagi kawasan-kawasan yang kita larang, minimal bisa kita cari gantinya,” ujar wakil rakyat dari Dapil 8 DKI Jakarta ini.

Anggota Fraksi Gerindra ini juga menekankan pentingnya terutama soal keterlibatan masyarakat dalam mengimplementasikan Ranperda KTR ini.

“Kita berharap ada partisipasi, bagaimana masyarakat untuk saling menegur, mengingatkan. Namun memang dalam perjalanannya pasti tidak semudah itu. Jadi, pengawasannya harus melibatkan semua pihak. Bagaimana caranya setelah Raperda ini terbit dan dilaksanakan, jangan ada curi-curian ala Tom n Jerry,” kata Nurhasan.

Vape, atau rokok elektrik, adalah perangkat alternatif untuk merokok tembakau yang bekerja dengan menguapkan cairan (e-liquid) yang biasanya mengandung nikotin, perasa, dan bahan kimia lainnya.

Banyak orang menggunakan vape sebagai upaya berhenti merokok, meskipun efektivitasnya masih diperdebatkan. Meskipun dianggap lebih aman dibandingkan rokok konvensional karena tidak menghasilkan tar dan karbon monoksida, vape tetap memiliki risiko kesehatan, terutama pada paru-paru dan jantung.

Penggunaan pada remaja juga menjadi perhatian serius karena dapat menyebabkan kecanduan nikotin. Oleh karena itu, penggunaan vape sebaiknya dilakukan dengan bijak dan penuh pertimbangan.

Editor: Iwan Supriyatna

Tag:  #persen #toko #ritel #vape #tutup #jika #raperda #adopsi #pelarangan #zonasi #penjualan #produk #tembakau

KOMENTAR