



Gaji Hakim Naik 280 Persen, Ini Perbandingan Sebelum dan Sesudah Kenaikan
- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan gaji hakim naik hingga 280 persen. Berapa bersaran gaji hakim saat ini dan berapa besarannya setelah gaji hakim naik?
Sebenarnya kenaikan gaji hakim telah diputuskan sejak pemerintahan mantan presiden Joko Widodo melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 pada 18 Oktober 2024.
Keputusan gaji hakim naik ini dilatarbelakangi oleh aksi mogok kerja para hakim di berbagai wilayah pada 7-11 Oktober 2024 karena memprotes kesejahteraan dan jaminan keamanan para hakim.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan, kenaikan gaji hakim yang paling tinggi mencapai 280 persen bagi hakim yang paling junior.
Urgensi dari keputusan gaji hakim naik karena pemerintah menilai kesejahteraan hakim perlu ditingkatkan karena Indonesia Indonesia membutuhkan sosok-sosok hakim yang tidak dapat dibeli dengan uang.
"Saya penuhi janji, saya akan menaikkan gaji-gaji hakim. Dan kita putuskan gaji-gaji hakim kita yang paling junior naiknya itu di atas 200 persen, mendekati 280 persen," ujar Prabowo di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Kenaikan gaji hakim ini akan dilakukan berdasarkan golongan. Simak perubahan gaji hakim saat ini dan besarannya setelah gaji hakim naik.
Gaji Hakim Saat Ini
Mengutip PP Nomor 94 Tahun 2012, gaji hakim sebelum mengalami kenaikan sebagai berikut:
Golongan III:
Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.064.100-Rp 2.337.300
Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.125.700-Rp 2.407.100
Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.189.200-Rp 2.478.900
Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 2.254.600-Rp 2.552.900
Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 2.347.100-Rp 2.629.200
Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 2.450.100-Rp 2.707.700
Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 2.557.600-Rp 2.794.800
Masa kerja 1-14 tahun sebesar Rp 2.669.800-Rp 2.917.400
Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 2.787.000-Rp 3.045.400
Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 2.909.300-Rp 3.179.100
Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.037.000-Rp 3.318.600
Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.170.300-Rp 3.464.200
Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 3.309.400-Rp 3.616.300
Masa kerja 25 -26 tahun sebesar Rp 3.454.600-Rp 3.775.000
Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 3.606.200-Rp 3.940.600
Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 3.764.500-Rp 4.113.600
Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 3.929.700-Rp 4.294.100.
Golongan IV:
Masa kerja kurang dari setahun sebesar Rp 2.436.100-Rp 2.875.200
Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.508.900-Rp 2.961.100
Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.583.800-Rp 3.049.500
Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.140.500-Rp 2.660.900
Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 2.740.400-Rp 3.234.300
Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 2.822.200-Rp 3.330.900
Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 2.906.500-Rp 3.430.300
Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.004.900-Rp 3.532.800
Masa kerja 15- 16 tahun sebesar Rp 3.136.800-Rp 3.638.200
Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 3.372.700-Rp 3.746.900
Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.418.200-Rp 3.858.700
Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.568.200-Rp 4.016.000
Masa kerja 23- 24 tahun sebesar Rp 3.724.800-Rp 4.192.200
Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 3.888.200-Rp 4.376.200
Masa kerja 27- 28 tahun sebesar Rp 4.058.800-Rp 4.568.300
Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.237.000-Rp 4.768.700
Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.422.900-Rp 4.978.000.
Kenaikan Gaji Hakim
Mengutip PP Nomor 44 Tahun 2024, berikut besaran kenaikan gaji hakim terbaru:
Golongan III:
Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400
Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700
Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200
Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900
Masa kerja 7-8 tahun sebesar 3.153.600 hingga Rp 3.571.000
Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400
Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400
Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.461.100 hingga Rp 3.919.100
Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 3.570.100 hingga Rp 4.042.500
Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 3.682.500 hingga Rp 4.169.900
Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.789.500 hingga Rp 4.301.200
Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.918.100 hingga Rp 4.301.200
Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.041.500 hingga Rp 4.576.400
Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.168.800 hingga Rp 4.720.500
Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 4.300.100 hingga Rp 4.720.500
Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500
Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700.
Golongan IV:
Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 3.287.800 hingga Rp 3.880.400
Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700
Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 3.498.200 hingga Rp 4.128.700
Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.608.400 hingga Rp 4.258.700
Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 3.722.000 hingga Rp 4.392.900
Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.839.200 hingga 4.531.200
Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.960.200 hingga Rp 4.673.900
Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.100
Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 4.213.500 hingga Rp 4.973.000
Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600
Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 4.483.100 hingga Rp 5.291.200
Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 4.624.300 hingga Rp 5.457.800
Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.770.000 hingga Rp 5.629.700
Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.920.200 hingga Rp 5.807.000
Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 5.075.200 hingga Rp 5.989.900
Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600
Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.
Itulah penjelasan singkat mengenai kenaikan gaji hakim dan perbandingan besaran gaji hakim saat ini dengan besarannya setelah gaji hakim naik.
Tag: #gaji #hakim #naik #persen #perbandingan #sebelum #sesudah #kenaikan