Premi Asuransi Kesehatan Bisa Turun Hingga 5 Persen dengan Skema Pembagian Risiko Co-payment
Ilustrasi asuransi kesehatan.(FREEPIK/FREEPIK)
12:40
13 Juni 2025

Premi Asuransi Kesehatan Bisa Turun Hingga 5 Persen dengan Skema Pembagian Risiko Co-payment

- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menjelaskan, penerapan skema co-payment atau pembagian risiko akan membuat premi yang dibayarkan peserta lebih murah.

Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Wayan Pariama memproyeksikan, penurunan premi asuransi kesehatan bisa susut 3-5 persen.

"Ada sama nggak ada, itu sudah pasti yang ada co-payment lebih murah," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).

Ia menambahkan, yang menjadi penentu dari perbedaan harga ini adalah perilaku overutilisasi biaya kesehatan yang masih terjadi. Ketika kecenderungan perilaku tersebut tidak berubah, bisa jadi juga tidak akan terjadi penyusutan premi asuransi kesehatan.

Di sisi lain, Wayan bilang, premi asuransi kesehatan mungkin juga akan tetap naik meskipun pertumbuhannya tidak sebesar yang saat ini terjadi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengungkapkan, anggota industri asuransi umum secara rata-rata belum mengalami kenaikan rasio klaim asuransi kesehatan di atas 100 persen.

"Dengan adanya co-payment ini, peserta atau tertanggung jadi aware, dan yang kami harapkan adalah bisa menjadi penyedia provider untuk berobat itu bisa mencari yang lebih sesuai dengan kemampuannya," terang dia.

Ketika kesadaran terrhadap biaya tersebut dapat terealisasikan, AAUI yakin akan terjadi penurunan biaya klaim secara total.

Sebagai informasi, menilik butir ketentuan dalam SEOJK Produk Asuransi Kesehatan, dijelaskan produk asuransi kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung atau peserta paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum untuk rawat jalan sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim asuransi.

Sementara untuk rawat inap maksimal sebesar Rp 3 juta per pengajuan klaim.

Tag:  #premi #asuransi #kesehatan #bisa #turun #hingga #persen #dengan #skema #pembagian #risiko #payment

KOMENTAR