



Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Simak Pengertian, Syarat, dan Cara Mengeceknya
JAKARTA, KOMPAS,.com - Pemerintah kembali menggulirkan program bantuan subsidi upah atau bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 pada Juni dan Juli.
Dengan alokasi anggaran mencapai Rp 10,72 triliun, pemerintah akan memberikan bantuan BSU 2025 kepada 17,3 juta pekerja dan 565.000 guru.
Adapun BSU adalah salah satu dari lima paket stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah pada Juni-Juli 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait apa itu BSU, simak penjelasan di bawah ini.
Apa Itu BSU?
Bantuan BSU adalah insentif uang tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja atau buruh dengan tujuan menjaga daya beli, meningkatkan kesejahteraan, serta membantu pemulihan ekonomi nasional.
Berbeda dengan bantuan langsung tunai (BLT), bantuan BSU mengacu pada data pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga kerap dikenal sebagai BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Sedangkan BLT mengacu pada data masyarakat miskin di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Jika ditelusuri ke belakang, pemerintah telah beberapa kali menyalurkan bantuan BSU kepada pekerja atau buruh selama pandemi Covid-19.
Pada 2020, BSU tahap pertama diberikan sebesar Rp 1,2 juta selama dua bulan, dengan total Rp 2,4 juta. Bantuan BSU saat itu diberikan kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta.
Kemudian pada 2021, besaran BSU adalah Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, atau total Rp 1 juta. Sasaran penerima yakni pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.
Selanjutnya pada 2022, pemerintah memberikan bantuan BSU sebesar Rp 600.000 satu kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.
Tahun ini bantuan BSU kembali diberlakukan dengan ketentuan dan kriteria yang berbeda dari yang telah diterapkan pada 2020-2022.
Bantuan BSU 2025 akan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk Juni-Juli 2025 yang akan disalurkan selama satu kali pada bulan ini. Artinya, penerima akan langsung mendapatkan BSU sebesar Rp 600.000 pada Juni 2025.
Siapa Penerima Bantuan BSU 2025?
Lantaran mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan, maka tidak semua orang bisa menerima bantuan BSU.
Setidaknya terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
2. Peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, khususnya dalam kategori Penerima Upah (PU).
3. Memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta.
4. Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
5. Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Ilustrasi uang. Bantuan Subsidi Upah 2025. BSU 2025. BSU Kemnaker 2025.
Bagaimana cara mengecek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025?
Setelah melihat kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, tentu perlu dipastikan dengan mengecek penerima bantuan BSU 2025.
Adapun pengecekan BSU dapat dilakukan secara online menggunakan data pribadi yang terdaftar di NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berikut langkah-langkah cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 berdasarkan laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan:
1. Buka laman resmi bantuan BSU di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data diri, mulai dari NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, hingga alamat email.
3. Klik tombol "Lanjutkan".Sistem akan memproses dan menampilkan hasil validasi data
Selama prose pengecekan status bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, mungkin peserta ada yang diminta untuk melengkapi data rekening pribadi, mulai dari nomor rekening, nama bank, dan nama pemilik rekening.
Tag: #bpjs #ketenagakerjaan #2025 #simak #pengertian #syarat #cara #mengeceknya