IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut Karena Langgar Lingkungan, Begini Penjelasannya ...
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
16:32
10 Juni 2025

IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut Karena Langgar Lingkungan, Begini Penjelasannya ...

- Pemerintah sudah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya pada Selasa (10/6/2025).

Empat IUP yang dicabut adalah milik empat perusahaan pertambangan nikel, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Prakasa, dan PT Nurham.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, salah satu alasan yang mendasari pencabutan adalah adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan empat perusahaan itu.

"Pertama, secara lingkungan, atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup kepada kami, itu melanggar. Yang kedua adalah kita juga turun ngecek di lapangan, kawasan-kawasan ini, menurut kami, harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga karena konservasi," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, yang disiarkan langsung, Selasa (10/6/2025).

Alasan ketiga, adalah keputusan rapat terbatas sejumlah kementerian terkait yang mempertimbangkan berbagai masukan dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat Raja Ampat maupun seluruh hasil pemeriksaan di lapangan.

Lantas seperti apa pelanggaran lingkungan yang dimaksud ?

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofiq dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (8/6/2025) menjelaskan rinciannya.

Menurut Hanif, laporan yang disampaikan berdasarkan pengamatan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup di lapangan pada 26 - 31 Mei 2025.

1. Tambang nikel PT Gag Nikel (PT GN)

Hanif mengatakan, tambang nikel PT Gag Nikel berada di Pulau Gag yang memiliki luas pulau 6.300 kilometer persegi.

Dengan luasan tersebut maka Pulau Gag termasuk ke dalam pulau-pulau kecil yang menurut aturan Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 yang direvisi menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014 dikecualikan untuk kegiatan pertambangan.

Akan tetapi menurut Hanif, PT GN merupakan salah satu dari 13 perusahaan yang menurut UU Nomor 19 Tahun 2004 diperbolehkan untuk melanjutkan kontak karya penambangan di kawasan hutan lindung yang sampai berakhirnya izin.

Hanif juga mengonfirmasi bahwa tambang nikel di Pulau Gag berada di kawasan hutan lindung.

"Jadi dulu, di UU 41 tahun 1999 itu hutan lindung tidak boleh dilakukan dengan penambangan pulau terbuka, tapi dikecualikan terkait dengan 13 perusahaan ini melalui UU Nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2004," ungkap Hanif.

"Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan pola (penambangan) terbuka tetapi kecuali 13 perusahaan, termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui UU Nomor 19 tahun 2004," lanjutnya.

Adapun menurut foto dari drone yang diambil oleh Kementerian LH, tambang nikel di Pulau Gag memiliki luas 187,87 haktare.

Hanif menyampaikan perusahaan itu sudah melengkapi seluruh izin kegiatan pertambangan nikel. Antara lain IUP, persetujuan lingkungan dan izin pinjam pakai lahan karena berada di kawasan hutan lindung.

Selain itu Hanif juga mengungkap, tingkat pencemaran yang diakibatkan aktivitas tambang nikel di Pulau Gag memang ada, tetapi sangat kecil.

"Tingkat pencemaran yang nampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius. Artinya kalaupun ada gejala ketidaktaatannya lebih ke minor-minor saja," ungkapnya

Tetapi ini dari pandangan mata, tentu masih perlu dilakukan kajian-kajian mendalam. Karena tentu sedimentasi (dari kegiatan tambang) itu sudah menutupi permukaan-permukaan koral (di perairan sekitar Pulau Gag)," lanjutnya.

2. Tambang nikel PT Anugrah Surya Pratama (ASP)

Tambang nikel yang dikelola PT ASP berada di Pulau Manuran yang juga termasuk dalam pulau kecil karena luas total permukaan pulaunya hanya 743 hektare.

Sementara itu, tambang PT ASP terpantau memiliki luas 109 hektare.

"Tentu kita bisa membayangkan kalau ini dilakukan eksploitasi, pemulihannya tidaklah terlalu gampang. Karena tidak ada lagi bahan untuk memulihkan," ujar Menteri Hanif.

Melihat kecilnya pulau, Kementerian LH kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen izin pemanfaatan lingkungan di Pulau Manuran.

Dari situ diketahui persetujuan lingkungan untuk PT ASP diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat pada 2006 silam.

"Sampai sekarang dokumen tersebut belum berada di kami. Kami nanti akan minta untuk kemudian diserahkan kepada kami untuk dilakukan review lebih lanjut," ungkap Hanif.

Saat tim dari Kementerian LH melakukan pengawasan lapangan, tim mencatat adanya settling pond atau kolam pengendapan air limbah yang jebol di kawasan tambang PT ASP.

Kondisi itu menyebabkan pencemaran lingkungan berupa keruhnya air laut di pantai setempat.

"Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond yang jebol.Dan ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi," kata Hanif.

Dari hasil pengawasan juga diketahui bahwa manajemen lingkungan yang dilakukan PT ASP tidak terlalu baik.

Karena itu Kementerian LH telah melakukan penyegelan di lokasi tambang PT ASP.

"Sehingga terkait dengan PT ASP ini, dari kejadian yang telah dilakukan pengawasan lapangan, maka ada indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan akan tentu dilakukan penegakan hukum baik hukum pidana maupun hukum perdata," jelas Hanif.

"Karena kondisi lingkungannya sudah kami rekam seperti itu sehingga kepada yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan kegiatannya dan kebetulan berada di dalam zona yang sangat rentan. Sehingga kehati-hatian kita menjadi sangat penting," tambahnya.

 

3. Tambang nikel PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

Tambang nikel yang dikelola PT KSM berada di Pulau Kawai yang memiliki luas total pulau 4.561 kilometer persegi sehingga masih termasuk pulau kecil.

Luas tambang nikel di pulau tersebut 89,29 hektare.

Sama halnya dengan PT ASP, izin lingkungan untuk tambang nikel PT KSM juga diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat.

"Hasil pengawasan lapangan, (PT KSM) Ini telah melakukan kegiatan bukaan lahan pada tahun 2023 dan operasional penambangan biji nikel pada tahun 2024," ujar Menteri Hanif.

"Kemudian berdasarkan kajian di kita, maka ada kegiatan bukaan lahan yang melebihi dari lokasi pinjam pakai kawasan hutan, yang tentu ini berdasarkan persetujuan lingkungan melanggar persetujuan lingkungan," katanya.

Hanif bilang, bukaan lahan yang melebihi persetujuan itu seluas 5 hektare.

Sehingga nantinya akan ada penegakan hukum pidana lingkungan hidup yang akan dikenakan terhadap PT KSM.

4. PT Mulia Raymond Prakasa (MRP)

Lokasi tambang PT MRP berada di dua pulau, yakni Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele yang termasuk dalam pulau-pulau kecil.

Total lahan tambang yang dikelola PT MRP seluas 21 hektare.

Berdasarkan tinjuan dan pengawasan lapangan, kegiatan tambang nikel di dua pulau baru sebatas pemasangan bor pada titik tertentu.

Tetapi menurut Menteri Hanif, pemasangan bor telah dihentikan.

Pasalnya PT MRP belum mengantongi izin secara lengkap untuk kegiatan tambang di dua pulau.

"Jadi untuk kegiatan ini, untuk PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa-apa, selain IUP. Jadi baik pinjem pakai maupun persetujuan lingkungannya belum dimiliki," ungkap Hanif.

"Namun secara teknis untuk persetujuan lingkungannya sepertinya akan susah kita berikan, karena kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tidak diperkenankan dengan pola terbuka, sementara nikel dilakukan penambangan dengan pola terbuka," paparnya.

Karena belum ada aktivitas pertambangan apapun, maka Kementerian LHK hanya menghentikan kegiatan PT MRP di Pulau Batang Pele maupun Pulau Manyaifun.

Setelah melihat hasil penelusuran tambang nikel yang dimiliki empat perusahaan, Kementerian LHK akan kembali mengunjungi lokasi dalam waktu dekat.

Menteri LH menyatakan ingin melihat lebih jauh seberapa parah tingkat kerawanan yang disebabkan oleh kegiatan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat itu.

"Kami sudah merencanakan perjalanan untuk melihat langsung kondisi lapangan, sebagaimana yang dilakukan oleh Bapak Menteri ESDM. Kami juga ingin tahu seberapa tingkat kerawanan dan pencemaran yang telah dilakukan, dan langkah-langkah selanjutnya kami akan diskusi lebih detil," tambah Menteri Hanif.

Tag:  #perusahaan #tambang #nikel #raja #ampat #dicabut #karena #langgar #lingkungan #begini #penjelasannya

KOMENTAR