



Bupati Raja Ampat Akui Masyarakat Adat Setujui Izin Tambang Nikel Tanpa Koordinasi
Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam, mengakui bahwa masyarakat adat di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, banyak yang menandatangani persetujuan izin pertambangan nikel.
Menurut dia, masyarakat adat diketahui sudah menandatangani persetujuan aktivitas tambang nikel tanpa adanya keterlibatan pemerintah daerah.
"Jadi ini masyarakat-masyarakat adat yang punya wilayah-wilayah ini benar mereka sudah tanda tangan persetujuan untuk melaksanakan aktivitas seperti tambang di wilayah-wilayah mereka," ujar Orideko, dilansir dari tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (9/6/2025).
"Mereka lakukan ini tanpa ada koordinasi, konfirmasi dengan kami di pemerintah," tuturnya.
Padahal, menurut Orideko, pemerintah daerah bisa memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada masyarakat adat.
Orideko bilang, setelah merasakan dampak lingkungan dari aktivitas penambangan nikel, masyarakat adat merasa kebingungan.
Sehingga sebut dia, ke depannya pihak investor yang ingin melakukan kegiatan penambangan harus menghubungi pemerintah terlebih dahulu.
"Nanti setelah terjadi begini, baru mereka (masyarakat adat) bingung. Sehingga saya harap ke depan juga bagi investor yang mau masuk ya harus lewat pemerintah dulu supaya konfirmasi. Lalu kita nanti jembatani," jelasnya.
Orideko pun mengakui terkadang ada perusahaan tambang yang tidak melibatkan pemerintah daerah saat mengurus perizinan.
"Saya kira kadang-kadang juga tidak ada terlibat dengan kami, pemerintah daerah, khusus di kabupaten. Satu contoh hari ini, saya sebagai Bupati Raja Ampat, saya baru kaget juga dengan izin-izin (tambang) ini semua," ungkapnya.
"Bahkan ada isu lagi yang izin (tambang) tahun 2025 keluar ditandatangani oleh kami. Kami juga bingung lagi. Sehingga kami mengharapkan juga harus ada keterlibatan dinas, pemerintah, terutama bupati, wakil bupati, sekda," lanjut Orideko.
Foto terkait kondisi tambang di Kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya periode 26-31 Mei 2025 yang ditunjukkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Minggu (8/6/2025).Ia berharap keterlibatan pemerintah daerah bisa mengantisipasi kerugian yang dirasakan masyarakat adat.
"Supaya kita bisa kasih pemahaman dulu kepada masyarakat sebelum mereka melakukan tanda tangan persetujuan hak-hak wilayah mereka untuk digunakan seperti itu (kegiatan tambang)," tambahnya.
Adapun berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin usaha di kawasan Raja Ampat.
Kelimanya yakni PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.
Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dari kelima perusahaan penambangan nikel, hanya ada satu yang saat ini beroperasi, yakni PT Gag Nikel.
Bahlil telah menghentikan sementara kegiatan penambangan nikel dari anak perusahaan Antam itu.
Penghentian sementara dilakukan sampai ada hasil evaluasi menyeluruh dari Kementerian ESDM terhadap aktivitas tambang nikel dan dampak lingkungannya.
Tag: #bupati #raja #ampat #akui #masyarakat #adat #setujui #izin #tambang #nikel #tanpa #koordinasi