Kementerian ESDM Sebut Kegiatan Tambang di Pulau Gag Tidak Bermasalah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat meninjau langsung tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat yang dikelola oleh PT Gag Nikel pada Sabtu (7/6/2025). (Dok. Kementerian BUMN )
21:16
7 Juni 2025

Kementerian ESDM Sebut Kegiatan Tambang di Pulau Gag Tidak Bermasalah

- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai kegiatan pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya yang dilakukan oleh PT Gag Nikel tidak ada masalah.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno usai mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau Pulau Gag, Sabtu (7/6/2025).

Menurut Tri, luas lahan di Pulau Gag yang dibuka untuk pertambangan nikel tidak terlalu luas, terlebih sebagian lahan bekas tambang sudah direklamasi.

"Ini kan secara total bukaan lahannya juga enggak terlalu besar-besar amat. Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah dilakukan reklamasi dan 59 hektare sudah dianggap berhasil penilaian reklamasinya," ujarnya.

Selain itu, berdasarkan pantauan Kementerian ESDM dari helikopter, tidak terlihat sedimentasi area pesisir. Oleh karena itu, aktivitas tambang PT Gag dinilai tidak bermasalah.

"Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan, sebetulnya tambang ini enggak ada masalah," kata Tri.

Meski begitu, pantauan tersebut tidak menjadi putusan final Kementerian ESDM terhadap tambang nikel di Raja Ampat.

Menurutnya, inspektur tambang yang diterjunkan Kementerian ESDM untuk mengecek seluruh pertambangan di wilayah Raja Ampat, yang akan memberikan laporan secara detail.

Evaluasi secara menyeluruh pun akan dilakukan dan selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

 

Ilustrasi nikel, penambangan nikel. SHUTTERSTOCK/LP-STUDIO Ilustrasi nikel, penambangan nikel. "Inspektur tambang akan memberikan laporan, kemudian evaluasi menyeluruh. Mudah-mudahan enggak terlalu lama kita bisa eksekusi, apapun nanti eksekusinya," ucap dia.

Sebagai informasi, di wilayah Raja Ampat terdapat 5 perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan, yakni PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

Namun dari 5 perusahaan tersebut, hanya PT Gag Nikel yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK).

Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136 hektar.

Di samping itu, PT Gag Nikel termasuk ke dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41 Tahun 2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

Selanjutnya, menurut ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2009, yang kini telah mengalami empat kali revisi terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, menegaskan bahwa izin tambang yang sudah diterbitkan tidak akan mengubah peruntukan tata ruang yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel Arya Arditya mengatakan, perusahaan menjalankan berbagai program keberlanjutan sejak awal produksi.

Seperti di bidang rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), perusahaan telah memulihkan 666,6 hektare lahan hingga Desember 2024. Terdiri dari hektare tanaman berhasil tumbuh, 150 hektare masih dalam tahap penilaian, dan 285 hektare dalam proses perawatan.

Reklamasi area tambang per April 2025 tercatat mencapai 136,72 hektare dengan penanaman lebih dari 350.000 pohon, dan 70.000 di antaranya adalah jenis endemik dan lokal. Kegiatan ini melibatkan pengawasan dan monitoring dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Sejak memulai produksi pada 2018, Gag Nikel konsisten menjalankan program keberlanjutan ambisius," kata Arya.

Tag:  #kementerian #esdm #sebut #kegiatan #tambang #pulau #tidak #bermasalah

KOMENTAR