



Biaya Konsumsi Rapat Menteri, Wakil Menteri hingga Eselon I Ditetapkan Rp 171.000 per Orang, Begini Rinciannya
- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan biaya konsumsi rapat koordinasi tingkat menteri, wakil menteri hingga Eselon I sebesar Rp 171.000 per orang. Adapun rinciannya, biaya konsumsi rapat tersebut terdiri dari untuk makan senilai Rp 118.000 per orang dan kudapan atau snack sebesar Rp 53.000 per orang.
Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2026. Lebih lengkap disebutkan bahwa satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan ini merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/wakil menteri/eselon I/setara.
Tak hanya untuk rapat koordinasi, biaya konsumsi ini juga tetap diberikan kepada menteri/wakil menteri/eselon I/setara untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring paling singkat selama 2 jam. Dalam hal ini, rapat koordinasi tingkat menteri/wakil menteri/eselon I/setara adalah rapat koordinasi yang pesertanya menteri/wakil menteri/eselon I/pejabat yang setara.
Ada sejumlah ketentuan konsumsi yang akan diberikan. Pertama, konsumsi rapat berupa makanan dan kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan unit eselon I lainnya/kementerian negara/lembaga lainnya/instansi pemerintah/pihak lain.
Sedangkan, konsumsi rapat berupa kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan satuan kerja (satker)/eselon II lainnya/setara. "Yang dimaksud satker lainnya adalah kantor vertikal berdasarkan struktur organisasi," bunyi aturan tersebut.
Untuk diketahui, biaya konsumsi rapat untuk menteri ini menjadi yang paling tinggi. Kemudian disusul juga oleh satuan biaya konsumsi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di Papua Pegunungan mencapai Rp 135.000 per orang dengan rincian Rp 93.000 untuk biaya makan dan Rp 42.000 untuk kudapan (snack).
Sementara itu, biaya konsumsi ASN dan pejabat di Jawa Timur ditetapkan sebesar Rp 72.000 per orang, terdiri dari Rp 49.000 untuk makan dan Rp 23.000 untuk snack.
Biaya konsumsi di Jawa Timur ini berbeda tipis dibandingkan dengan biaya konsumsi di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Jogjakarta yang ditetapkan sebesar Rp 74.000 per orang. Terdiri dari Rp 57.000 untuk makan dan Rp 17 ribu untuk snack.
Tag: #biaya #konsumsi #rapat #menteri #wakil #menteri #hingga #eselon #ditetapkan #171000 #orang #begini #rinciannya