



UMKM Paling Banyak Ajukan Permohonan Merek Kopi hingga Kosmetik
- Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) paling banyak mengajukan permohonan merek untuk produk kopi hingga kosmetik dalam 10 tahun terakhir.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Razilu, menjelaskan, sepanjang 2014-2024 ada sebanyak 1,57 juta permohonan hak cipta dan merek yang diajukan ke DJKI.
Permohonan itu paling banyak berasal dari dalam negeri, yakni 86,76 persen atau mencapai 672.400, sedangkan dari luar negeri sebesar 13,24 persen atau mencapai 906.395.
"Angka ini merupakan indikator kuat dari semangat kemandirian dan produktivitas intelektual bangsa kita," ujarnya dalam acara Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Khusus untuk permohonan merek dalam negeri yang diajukan dari kelompok UMKM, lima kelas klasifikasi barang terbanyak adalah kelas 30, kelas 29, kelas 25, kelas 43, dan kelas 3.
Kelas 30 mencakup produk kue, kopi, beras, mi, roti, dan makanan berbahan dasar tepung.
Ada 46.320 permohonan merek pada kelas ini selama satu dekade.
Lalu, kelas 29 mencakup produk daging, ikan, sayur, serta buah-buahan yang dikeringkan, diolah, diproses, atau dibekukan.
Ada 23.986 permohonan merek pada kelas ini.
Sedangkan kelas 25 mencakup produk pakaian dengan sebanyak 15.321 permohonan merek.
Kelas 43 mencakup restoran, tempat makan, kafe, dan hotel dengan sebanyak 9.990 permohonan merek.
Serta kelas 3 mencakup produk kosmetik dan perawatan tubuh dengan sebanyak 6.160 permohonan merek pada kelas ini.
"Jumlah kelas yang ada dalam klasifikasi merek itu ada sebanyak 45 kelas. Kalau dilihat dari kelas 30 itu, Indonesia berarti sangat konsumtif sekali, karena itu berkaitan dengan merek kue, kopi, beras, mi, roti, makanan berbahan dasar tepung," ucap Razilu.
Selain merek, UMKM juga banyak mengajukan permohonan hak cipta atas desain.
Permohonan kelas klasifikasi desain terbanyak yakni kelas 19-08, kelas 06-01, kelas 02-02, kelas 09-05, dan kelas 03-01.
Secara perinci, kelas 19-08 mencakup bahan cetak lainnya, kelas 06-01 mencakup kursi, kelas 02-02 mencakup pakaian, dan kelas 09-05 mencakup tas kantong, tabung, juga kapsul.
Sedangkan kelas 03-01 mencakup koper, tas kerja, tas tangan, gantungan, kunci, tas uang yang dirancang khusus untuk isi-isinya, serta dompet dan barang-barang serupa.
"Jadi ini menunjukkan bahwa Indonesia sangat juga menyukai persoalan fesyen, mebel, dan sebagainya," kata dia.
Tag: #umkm #paling #banyak #ajukan #permohonan #merek #kopi #hingga #kosmetik