Pengertian Subjek Pajak Luar Negeri, Jenis, dan Tarifnya
Contoh subjek Pajak Luar Negeri adalah BUT atau badan usaha tetap di Indonesia.(Muhammad Idris/Money.kompas.com)
09:48
20 April 2025

Pengertian Subjek Pajak Luar Negeri, Jenis, dan Tarifnya

SPLN atau Subjek Pajak Luar Negeri adalah individu atau entitas yang tidak bertempat tinggal atau tidak didirikan di Indonesia, namun memperoleh penghasilan dari sumber-sumber di Indonesia.

Meskipun berada atau didirikan di luar negeri, SPLN tetap memiliki kewajiban pajak jika mereka memperoleh penghasilan dari dalam wilayah Indonesia.

Regulasi yang mengatur Subjek Pajak Luar Negeri adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang direvisi melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kemudian Subjek Pajak Luar Negeri juga diatur dalam Pasal 2 UU PPh mengatur klasifikasi subjek pajak, termasuk subjek pajak luar negeri.

Pengertian Subjek Pajak Luar Negeri

Ketentuan lengkap Subjek Pajak Luar Negeri diatur dalam Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.

Mengutip Pasal 4 Perdirjen Pajak itu, Subjek Pajak Luar Negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Jika seseorang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, maka ia akan dianggap sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN).

Contoh kasusnya Subjek Pajak Luar Negeri adalah seorang konsultan asal Jerman datang ke Jakarta selama 4 bulan untuk memberikan pelatihan dan dibayar oleh perusahaan lokal. Ia dikenai PPh sebagai subjek pajak luar negeri atas penghasilan tersebut.

Kategori Subjek Pajak Luar Negeri Badan

Subjek Pajak Luar Negeri badan adalah subjek yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Badan yang jadi subjek pajak ini tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia dan menerima penghasilan dari Indonesia melalui transaksi langsung (penjualan, royalti, bunga, dan sebagainya.

Bentuk SPLN di Indonesia berupa kegiatan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Untuk BUT Subjek Pajak Luar Negeri Badan adalah badan usaha luar negeri bisa berupa perusahaan, yayasan, organisasi internasional, dan organisasi lainnya.

Untuk BUT yang termasuk Subjek Pajak Luar Negeri adalah misalnya perusahaan teknologi asal China menjual lisensi perangkat lunak ke perusahaan Indonesia, maka perusahaan China tersebut dikenakan PPh sebagai SPLN atas penghasilan dari royalti tersebut.

Bentuk lainnya adalah BUT Khusus. Dalam kasus ini, BUT Subjek Pajak Luar Negeri adalah badan usaha luar negeri yang menjalankan usaha di Indonesia melalui tempat usaha tetap, seperti kantor perwakilan, gudang, agen independen, proyek konstruksi, hingga kilang atau tambang.

Meski milik luar negeri, BUT diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri, sehingga dikenai PPh atas seluruh penghasilan dari dalam negeri, wajib menyampaikan SPT Tahunan, dan dapat dikreditkan pajaknya seperti perusahaan lokal.

Tarif dan objek yang termasuk Subjek Pajak Luar Negeri

Subjek Pajak Luar Negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia, seperti:

Jenis penghasilan Keterangan
Bunga Termasuk diskonto, premium, dan imbal hasil obligasi
Dividen Keuntungan saham dari perusahaan Indonesia
Sewa Keuntungan dari sewa properti atau peralatan
Jasa Pembayaran jasa manajemen, konsultan, teknis, pelatihan, dan jasa lain.
Hadiah Hadiah yang didapat dari Indonesia
Royalti Pembayaran atas hak cipta, paten, merek dagang, lisensi, dan lainnya.

Penghasilan yang diterima oleh SPLN umumnya dikenai PPh Final yang dipotong di sumber (withholding tax), dengan tarif standar 20 persen (bruto).

Namun, tarif ini bisa berbeda berdasarkan jenis penghasilan atau apabila ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B / Tax Treaty) antara Indonesia dan negara tempat domisili SPLN.

Misalnya untuk perusahaan BUT Jepang yang dikenakan PPh royalti di Indonesia sebesar 10 persen saja, atau perusahaan Singapura yang dibebaskan dari PPh untuk penghasilan dari jasa.

Untuk bisa menikmati tarif lebih rendah menurut P3B, SPLN wajib mengajukan Certificate of Domicile (CoD) dari negaranya dan menyampaikan ke pemotong pajak di Indonesia.

Tag:  #pengertian #subjek #pajak #luar #negeri #jenis #tarifnya

KOMENTAR