



PPh Badan: Pengertian, Tarif, dan Perhitungannya
Pajak Penghasilan Badan atau PPh Badan adalah salah satu jenis kategori pajak dalam sistem perpajakan di Indonesia. Pajak ini dikenakan atas penghasilan atau laba bersih yang diperoleh oleh badan usaha seperti PT, CV, firma, koperasi, BUMN, BUMD, dan organisasi lainnya.
PPh Badan adalah pajak yang dikenakan atas laba bersih (penghasilan kena pajak) yang diperoleh badan usaha dalam satu tahun pajak.
Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Bentuk Badan dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Jenis badan lainnya yaitu firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
Sama halnya dengan Wajib Pajak Pribadi, WP Badan juga diharuskan melaporkan SPT. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April setiap tahunnya.
Perhitungan PPh Badan
PPh Badan dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang diakui secara fiskal dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), jika ada.
Formula dasar PPh Badan adalah PPh Terutang = Tarif PPh x Penghasilan Kena Pajak.
Berdasarkan UU HPP, tarif PPh Badan adalah 22 persen mulai tahun pajak 2022 dan seterusnya. Tarif ini berlaku umum untuk seluruh wajib pajak badan dalam negeri dan BUT.
Untuk badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu, terdapat insentif berupa penurunan tarif PPh, antara lain:
1. Wajib Pajak Badan Terbuka (go public)
Tarif dapat dikurangi 3 persen menjadi 19 persen jika minimal 40 persen sahamnya dimiliki oleh publik dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
2. Pasal 31E UU PPh
Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto sampai Rp 50 miliar, mendapat pengurangan tarif 50 persen dari tarif normal atas bagian penghasilan kena pajak dari omzet hingga Rp 4,8 miliar.
Jenis-jenis penghasilan yang menjadi objek PPh Badan meliputi:
- Penjualan barang dan/atau jasa
- Pendapatan sewa
- Pendapatan bunga, dividen, royalti
- Keuntungan dari penjualan aset
- Penghasilan dari luar negeri (jika BUT)