Korban PHK Terima 60 Persen dari Gaji selama 6 Bulan, Buruh Sambut Baik Skema Baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat. (Istimewa)
21:54
16 Februari 2025

Korban PHK Terima 60 Persen dari Gaji selama 6 Bulan, Buruh Sambut Baik Skema Baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan

  - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan baru terkait skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Di dalam aturan yang baru, buruh atau karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan JKP sebesar 60 persen dari gaji terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Uang ini diterima buruh korban PHK selama enam bulan.    Aturan baru tersebut mendapatkan respons positif dari kalangan buruh. Seperti disampaikan Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat.   Dia menceritakan, sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, terjadi potongan yang luar biasa bagi penerima pesangon. Sebelumnya di UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, perusahaan bisa memberi maksimum 32 kali upah kepada pekerja yang sudah puluhan tahun bekerja.   Namun di dalam UU Cipta Kerja, maksimum hanya 19 kali upah dengan sedikit tambahan berupa JKP dari BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut Jumhur mengatakan menurut PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, buruh yang kena PHK berhak mendapat 45 persen dari upah di 3 bulan pertama.   Kemudian 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Di samping itu ada manfaat lagi seperti pelatihan-pelatihan untuk beralih pada bidang pekerjaan yang lain.   Aturan tersebut direvisi dengan keluarnya PP 6/2025 tentang JKP. Aturannya adalah buruh yang terkena PHK, mendapatkan hak JKP sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan.   Menurut Jumhur aturan yang mulai berlaku 7 Februari 2025 itu, jauh lebih baik dari PP sebelumnya. Setidaknya ada kepastian menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan.    "Ya, Alhamdulillah karena pastinya lebih menguntungkan buruh bila dibanding kan PP sebelumnya," kata Jumhur dalam keterangannya Minggu (16/2).   Artinya selama 6 bulan sejak di PHK para pekerja bisa menerima uang tunai 60 persen dari upah. Baginya aturan tersebut jelas pro-buruh. Serta akan bermanfaat juga untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai penyumbang utama dalam pertumbuhan ekonomi.    Selanjutnya Jumhur juga menjelaskan bahwa Pemerintahan Prabowo Subianto, sejauh ini menunjukkan keberpihakan kepada orang-orang lemah termasuk kaum buruh. Untuk itu momentum seperti ini harus dijaga.   "Membela kaum yang lemah itu bukan berarti menafikkan dunia usaha," tegasnya.   Justru sebaliknya, bersama-sama dengan dunia usaha membangun kegiatan ekonomi yang menguntungkan dan memberi manfaat untuk banyak orang. Baginya yang harus disingkirkan itu adalah parasit-parasit ekonomi.   Karena bisa membuat dunia usaha sulit berkembang. "Seperti korupsi, importir ilegal dan sifat serakah," pungkas Jumhur.    Seperti diketahui ketentuan baru itu keluar pada Sabtu (15/2). Ketentuan lain di dalam aturan baru itu adalah, batas maksimal gaki terakhir yang jadi patokan adalah Rp 5 juta per bulan. Jadi jika ada yang mendapatkan gaji lebih dari Rp 5 juta per bulan, tetap dihitung Rp 5 juta per bulan.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #korban #terima #persen #dari #gaji #selama #bulan #buruh #sambut #baik #skema #baru #jaminan #kehilangan #pekerjaan

KOMENTAR