![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Sudah 3,3 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Mayoritas lewat Online](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/13/kompas/sudah-3-3-juta-wajib-pajak-lapor-spt-mayoritas-lewat-online-1246281.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Sudah 3,3 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Mayoritas lewat Online
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 3,3 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah dilaporkan hingga 12 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyebut mayoritas wajib pajak memilih melapor lewat saluran elektronik.
“Hingga pukul 23.59 WIB, ada 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan,” kata Dwi di Jakarta, Kamis (13/2/2025), seperti dilansir Antara.
Dari jumlah itu, 3,23 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 103.000 dari wajib pajak badan.
Sebanyak 3,26 juta disampaikan lewat saluran elektronik, sementara 75.000 lainnya masih manual.
DJP Minta Wajib Pajak Segera Aktivasi Coretax
DJP mengingatkan kelompok karyawan agar segera mengaktifkan akun Coretax untuk kelancaran pelaporan pajak.
Dengan sistem baru ini, pembuatan bukti potong pajak penghasilan (PPh) bisa dilakukan lewat tiga cara: input manual di aplikasi, unggah file XML bagi transaksi besar, atau lewat Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Bagi karyawan yang belum terdaftar di Coretax, bukti potong masih bisa dibuat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun, sistem akan otomatis menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara, sehingga bukti potong tidak langsung masuk ke SPT Tahunan penerima penghasilan.
“Kalau akunnya sudah aktif, bukti potong akan otomatis terisi di SPT. Jadi, kami imbau segera aktivasi akun di Coretax DJP,” ujar Dwi.
Sistem Pajak Baru Jalan Bersamaan dengan yang Lama
DJP dan DPR sepakat sistem Coretax tetap berjalan paralel dengan sistem lama.
Beberapa layanan masih bisa diakses dengan cara sebelumnya, seperti pelaporan SPT sebelum tahun pajak 2025 melalui e-Filing di laman Pajak.go.id dan penggunaan e-Faktur Desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 yang diterbitkan pada 12 Februari 2025.
Tag: #sudah #juta #wajib #pajak #lapor #mayoritas #lewat #online