Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tegaskan 14 Pengembang Nakal Tidak Lagi Dapat FLPP
Irjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman Heri Jerman. (Ilham Wancoko/ Jawa Pos)
13:36
13 Februari 2025

Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tegaskan 14 Pengembang Nakal Tidak Lagi Dapat FLPP

- Temuan adanya pengembang nakal yang mendapatkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) membuat Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Heri Jerman gerah.

Irjen Heri menegaskan, pengembang nakal tidak lagi berhak mendapatkan FLPP. Para pengembang nakal itu harus bertanggung jawab setelah dilakukan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Heri Jerman mengatakan, Kementerian PKP telah mengirimkan surat ke BPK untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap pengembang FLPP. Dengan begitu nantinya akan diketahui apakah ada kerugian negara dalam pembangunan perumahan FLPP tersebut. "Yang dirugikan tidak hanya masyarakat yang menghuni rumah, tapi juga negara," paparnya.

Dengan begitu akan diketahui siapa yang harus bertanggungjawab, bila kalau ada kerugian negara. Terutama ke pengembang gak punya rasa sense of crisis. "Tidak punya rasa apa yang dialami masyarakat MBR yg seharusnya dapat rumah layak huni," terangnya.

Menurut dia, pengembang nakal itu tidak lagi mendapat FLPP kedepannya. FLPP akan diberikan ke pengembang yang memiliki rasa tanggung jawab untuk bangsa dan negara. "Kepada pengembang nakal, anda tidak berhak untuk mendapatkan FLPP. Banyak pengembang yang masih baik juga. Diberikan kesempatan ke pengembang baik dan punya rasa tanggung jawab," ujarnya.

Sebetulnya, FLPP masih menguntungkan. Tapi, kalau meninggalkan kualitas dan tidak memberikan rumah layak huni pasti ditindak. "Setelah ini kita wujudkan tata kelola lebih baik. Kiranya bisa diketahui ke masyarakat. Kalau merasa rumah subsidi yang dihuni gak layak, apa jadinya kalau hidup bertahun tahun dengan ketidaknyaman," urainya.

Sebelumnya, Kementerian PKP meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap 14 pengembang perumahan FLPP. Audit itu berdasarkan temuan adanya rumah tidak layak huni dan fungsi dalam sejumlah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri PKP Maruarar Sirait.

Irjen Kementerian PKP Heri Jerman mengatakan, awalnya Menteri Maruarar Sirait bersama para petinggi Kementerian PKP melakukan inspeksi di beberapa perumahan FLPP. Hasilnya mengejutkan, banyak perumahan yang tidak layak huni dan tidak layak fungsi.

"Contohnya tanahnya masih banyak kita temukan tidak dipadatkan secara benar, bikin keramik pecah. Saluran sanitasi, saluran pembuangan air enggak sempurna jadi banjir menggenang. Juga kualitas struktur bangunan,” terangnya di kantor Kementerian PKP hari ini (13/2).

Dari sidak itu ditemukan setidaknya terdapat 14 pengembang nakal yang mendapatkan FLPP di Jabodetabek. Tidak menuntup kemungkinan akan ada tambahan temuan pengembang yang tidak membangun rumah FLPP secara layak di seluruh Indonesia.

“Rata-rata sudah ada yang bangun 1.000-1.200 unit, enggak selalu sama antara satu dan yang lainnya,” lanjutnya.

Dia juga mewajibkan para pengembang untuk memperbaiki rumah sebelum digunakan oleh masyarakat yang membelinya. Kementerian PKP juga akan memperluas kriteria pengembang rumah FLPP agar rumah dibangun secara layak huni, layak fungsi dan memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Jangan hanya wilayah Jakarta saja tapi di seluruh Indonesia akan diperhatikan ya, saya lagi membuat sarana pengaduan terkait masalah perumahan ini," urainya. (*)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #kementerian #perumahan #kawasan #pemukiman #tegaskan #pengembang #nakal #tidak #lagi #dapat #flpp

KOMENTAR