OJK Sebut Masih Ada 1 Perusahaan Pinjol yang Masih Bandel Terapkan Bunga Tinggi
Ilustrasi pinjol (Freepik/tonodiaz)
17:50
23 Januari 2024

OJK Sebut Masih Ada 1 Perusahaan Pinjol yang Masih Bandel Terapkan Bunga Tinggi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada perusahan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang membandel karena belum turunkan suku bunga. Tercatat masih 1 perusahaan pinjol yang masih menerapkan bunga tinggi.

Padahal, aturan batas bunga pinjol dan denda baru telah berlaku sejak 1 Januari 2024.

"Sudah turun (perusahaan yang terapkan bunga tinggi). Sudah kemaren tinggal satu (perusahaan pinjol)," ujarKepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (23/1/2034).

Aturan tersebut mengatur batas maksimum bunga dan denda pendanaan konsumtif turun secara bertahap dari 0,4% menjadi 0,3% per hari pada 2024, 0,2% per hari pada 2025, dan 0,1% per hari pada 2026.

Untuk pendanaan produktif, penetapan bunga dan denda maksimal di angka 0,1% per hari di 2024 dan 0,067% per hari di 2026.

OJK sebelumnya mencatat terdapat 13 penyelenggara P2P lending yang masih melampaui batas bunga dan denda maksimum pada periode 1-4 Januari 2024.

Saat ini, OJK sedang melakukan klarifikasi kepada 13 penyelenggara pinjol tersebut. Jika terbukti melanggar, OJK akan mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Achmad Fauzi

Tag:  #sebut #masih #perusahaan #pinjol #yang #masih #bandel #terapkan #bunga #tinggi

KOMENTAR