![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Sri Mulyani Tunjuk Wamenkeu Suahasil Nazara Jadi Plh Dirjen Anggaran](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/kompas/sri-mulyani-tunjuk-wamenkeu-suahasil-nazara-jadi-plh-dirjen-anggaran-1212403.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Sri Mulyani Tunjuk Wamenkeu Suahasil Nazara Jadi Plh Dirjen Anggaran
- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menunjuk Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjadi Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggantikan Isa Rachmatarwata yang menjadi tersangka korupsi Jiwasraya.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, penunjukkan ini berlaku per Senin (10/2/2025) kemarin.
"Untuk pejabat sementara telah ditunjuk yaitu Wamen Keuangan Suahasil Nazara. Jadi Pelaksana Harian Dirjen Anggaran," ujarnya saat dihubungi, Selasa (11/2/2025).
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Isa Rachmatarwata yang merupakan mantan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) ditahan penyidik Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Isa sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008-2018.
Isa ditetapkan sebagai tersangka karena Kejagung menemukan bukti cukup atas keterlibatan Isa dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Saat tindak pidana terjadi, Isa masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).
Isa ditahan oleh Kejagung selama 20 hari sejak 7 Februari 2025 dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008-2018.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 16,8 triliun.
Oleh sebab itu, Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tag: #mulyani #tunjuk #wamenkeu #suahasil #nazara #jadi #dirjen #anggaran