Pertamina Buka Suara soal Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso saat ditemui di The Patra Resort, Badung, Bali, Selasa (11/2/2025).(KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY)
15:16
11 Februari 2025

Pertamina Buka Suara soal Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

- PT Pertamina (Persero) memberikan tanggapan terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada perusahaan tersebut, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), yang telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Karena memang kejadiannya di Kementerian ESDM, jadi kalau kami, Pertamina, memang mandangnya kami menghormati dulu apa yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung," ujarnya saat ditemui di The Patra Resort, Badung, Bali, Selasa (11/2/2025).

Fadjar menambahkan, Pertamina siap memberikan dukungan jika Kejagung memerlukan data pendukung terkait penyelidikan.

"Jadi untuk saat ini kami hormati dulu apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, sambil jika memang diperlukan data dari Pertamina, kami akan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum," katanya.

Ia juga menekankan, Pertamina selalu berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dalam setiap proses bisnisnya.

"Kami terus sampaikan juga, bahwa sebenarnya kami berprinsip, setiap melakukan pengadaan, aksi korporasi, tentu kami sesuai dengan prinsip GCG dan juga aturan yang berlaku," ungkapnya.

Fadjar menjelaskan, sistem audit internal perusahaan berjalan secara periodik.

Namun, terkait dugaan korupsi yang melibatkan Ditjen Migas, pihaknya masih mengikuti perkembangan kasus tersebut.

"Sistem audit kami terus berjalan. Tapi kan ini mungkin ada kaitan juga dengan Kementerian ESDM. Ini juga masih dugaan, jadi kami ya menunggu saja, mengikuti saja," kata Fadjar.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan penggeledahan di kantor Ditjen Migas mencakup tiga ruangan, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, handphone, dan laptop.

"Barang-barang yang ditemukan berupa lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file," ujar Harli di Kejagung, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Barang bukti tersebut disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 23 dari Direktur Penyidikan.

Harli juga menambahkan kasus ini berkaitan dengan tata kelola gas yang berdampak langsung pada masyarakat, termasuk kelangkaan elpiji yang belakangan ini terjadi.

"Penyidik juga memperhatikan persoalan kelangkaan elpiji karena terkait dengan subholding dan tata kelola gas," katanya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 70 saksi serta satu ahli terkait keuangan negara dalam kasus ini, yang masih dalam tahap general investigation atau penyidikan umum.

Editor: Yohana Artha Uly

Tag:  #pertamina #buka #suara #soal #kejagung #usut #dugaan #korupsi #tata #kelola #minyak #mentah

KOMENTAR