Perprindo Ungkap Permendag 8/2024 Berikan Dampak Positif untuk Pertumbuhan Pelaku Usaha dan Industri Elektronika Indonesia
Perprindo menghadiri pertemuan FGD di kantor Kemendag membahas Evaluasi Ketentuan Impor Produk Elektronik dalam Permendag 36/2023 jo Permendag 8/2024. (Istimewa)
16:00
10 Februari 2025

Perprindo Ungkap Permendag 8/2024 Berikan Dampak Positif untuk Pertumbuhan Pelaku Usaha dan Industri Elektronika Indonesia

–Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) menghadiri pertemuan Focus Group Discusion (FGD) di kantor Kementerian Perdagangan. Pertemuan itu membahas Evaluasi Ketentuan Impor Produk Elektronik dalam Permendag 36/2023 jo Permendag 8/2024

Perprindo menyatakan, Permendag 8/2024 telah membuat investasi di bidang elektronika tumbuh. Khususnya untuk produk pendingin ruangan (AC). Data Pusat Kebijakan Export & Import Kementerian Perdagangan membuktikan peningkatan belanja barang modal berupa mesin mesin baru pada 2023 dan 2024.

”Kami bisa memastikan investasi baru pendingin ruangan (AC) akan terus berlanjut dalam beberapa tahun ke depan. Sudah banyak anggota kami yang tergabung dalam Perprindo berinvestasi membangun pabrik AC di Indonesia. Seperti Sharp, Daikin, Midea, Haier. Anggota kami lainnya masih dalam proses membangun pabrik di Indonesia,” ujar, Sekretaris Jenderal Perprindo Andy Arif Widjaja.

Menurut dia, rencana pemerintah merevisi Permendag 8/2024 dan memberlakukan kembali Permendag 36/2023 justru akan menghambat pelaku usaha dan industri elektronika. Sebab, banyak ragam elektronika yang belum dapat diproduksi di dalam negeri khususnya pendingin dan refrigerasi untuk kebutuhan komersial.

Hal itu akan berdampak pada kelangkaan produk yang dibutuhkan segmen bisnis skala kecil UMKM.  Perprindo masih berharap Kemenperin lebih fokus ke regulasi SNI (Standar Nasional Indonesia) dan membuat program yang bisa mendatangkan investor untuk bisa membangun Pabrik Compressor AC maupun lemari es di Indonesia.

”Sehingga bisa meningkatkan nilai TKDN yang tinggi. di samping itu bisa meningkatkan daya saing produk kami di pasar luar negeri,” tambah Dewanti mewakili Midea yang juga Ketua Bidang Hukum & Regulasi Perprindo.

Heryanto yang mewakili Sharp Indonesia yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Perprindo menambahkan, Permendag 36/2023 kurang efektif karena adanya syarat pertek. Sebab, dalam implementasinya masih memakan waktu dan tidak ada kepastian waktu kapan pertek bisa selesai dari saat diajukan sampai selesai.

Perprindo menilai salah satu langkah pemerintah dalam mengawasi dan mengendalikan volume impor produk adalah tetap dengan persetujuan impor (PI). Sebab, itu sudah sangat efektif mendatangkan investor baru.

Heryanto menjelaskan, saat ini pemerintah sudah memperketat impor produk pendingin (AC & Lemari Es) dengan pemberlakuan SNI elektronika secara wajib dalam regulasi terbaru Permenperin Nomor 7/2025.

”Dalam regulasi Permenperin No. 7/2025 masih diperlukan sosialisasi dari instansi terkait karena dalam substansinya perlu dijelaskan mekanisme penerapan implementasi dari peraturan tersebut,” papar Heryanto.

Salah satu yang menjadi masalah besar, menurut dia, yakni sejak peraturan tersebut diterbitkan hingga saat ini, belum ada penunjukkan untuk lab uji.

”Kami para pelaku usaha dan industri harus segera mempersiapkan untuk penyesuaian dengan peraturan terbaru tersebut yang mana untuk grace periode hanya diberikan waktu 6 bulan terhitung sejak 24 Januari 2025,” terang Heryanto.

Heryanto menambahkan, terkait pengecualian SNI elektronika khususnya untuk produk sejenis dengan ruang lingkup dan klasifikasi yang berbeda, barang contoh, dan barang untuk keperluan riset, masih diperlukan penjelasan dalam implementasinya masih memerlukan Peraturan Dirjen. Pihaknya berharap Permenperin Turunan terkait penunjukan Lab Uji dan Juknis Per Dirjen segera di terbitkan.

”Kami berharap Kementerian Perindustrian fokus ke Regulasi SNI yang baru dan Kementerian Perdagangan Fokus ke PI (Permendag 8/2024). Perprindo mendukung penuh Permendag 8/2024 karena memberikan dampak positif bagi industri pendingin air conditioner,” ungkap Heryanto.

Wakil Ketua Umum Perprindo Budi Mulia yang juga mewakili Daikin menambahkan, pihaknya memberikan masukan terkait pertumbuhan industri pendingin air conditoner agar pemerintah fokus terlebih dahulu untuk implementasi Peraturan SNI. Hal tersebut agar dapat berjalan dengan lancar dan tidak lagi menerapkan Pertek yang justru akan menghambat impor bahan baku dan menggangu proses produksi dalam negeri.

Saat ini, Daikin baru selesai membangun pabrik air conditioner dengan nilai investasi senilai Rp3,3 triliun di Cikarang.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #perprindo #ungkap #permendag #82024 #berikan #dampak #positif #untuk #pertumbuhan #pelaku #usaha #industri #elektronika #indonesia

KOMENTAR