Pengetatan BBM, BPH Migas Anggap Kuota Sekarang Terlalu Besar
Suasana rapat Komisi XII DPR dengan BPH Migas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).(KOMPAS.com/Dian Erika )
15:24
10 Februari 2025

Pengetatan BBM, BPH Migas Anggap Kuota Sekarang Terlalu Besar

–Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menyatakan rencana memperketat batas volume penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bertujuan untuk evaluasi.

Kebijakan ini akan mengkaji ketentuan volume BBM yang berlaku saat ini efisien atau justru berlebihan bagi kendaraan roda empat ke atas.

"Volumenya kan memang sudah ada ketentuannya, tapi kan memang kita akan evaluasi kembali, gitu," kata Erika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Batas Volume BBM Dinilai Terlalu Besar

Saat ini, aturan membatasi penyaluran BBM untuk kendaraan roda empat maksimal 60 liter, roda enam 80 liter, dan kendaraan dengan roda di atas enam 200 liter.

Menurut Erika, volume tersebut terlalu besar dan melebihi kapasitas tangki kendaraan. Hal ini menimbulkan potensi penyalahgunaan.

"Kami menilai bahwa itu terlalu banyak karena itu melebihi kapasitas tangkinya sehingga berpotensi untuk disalahgunakan," paparnya.

Akan Diperketat Berdasarkan Kajian UGM

Erika mengatakan BPH Migas telah melakukan kajian bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait batas penyaluran BBM. Hasilnya, pengetatan dianggap perlu agar distribusi BBM lebih tepat sasaran.

"Dan berdasarkan kajian yang kami lakukan bersama dengan tim kajian dari UGM, ini akan kami lebih perketat untuk volumenya," tegasnya.

Pengawasan Diperluas hingga SPBE

Selain membatasi volume BBM, BPH Migas juga berencana meningkatkan pengawasan hingga ke titik-titik selain stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Erika menyebut pengawasan akan diperluas hingga Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) untuk memastikan distribusi BBM tetap sesuai aturan.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #pengetatan #migas #anggap #kuota #sekarang #terlalu #besar

KOMENTAR