Cara Lapor SPT Tahunan 2024 via DJP Online, Catat Batas Waktunya
Cara lapor SPT Tahunan 2024 secara online menggunakan sistem lama atau melalui laman https://djponline.pajak.go.id/. ()
17:28
8 Februari 2025

Cara Lapor SPT Tahunan 2024 via DJP Online, Catat Batas Waktunya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 masih dilakukan melalui sistem lama, https://pajak.go.id.

Adapun batas waktu lapor SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi dilakukan maksimal 31 Maret 2025, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2025.

Meskipun sistem layanan perpajakan terbaru, Coretax, telah dirilis per 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan e-Filling (DJP Online).

"Agar mempermudah Kawan Pajak menemukan panduan dan menu layanan yang tepat sesuai dengan jenis layanan serta masa/tahun pajaknya, Kawan Pajak dapat mengakses laman Portal Layanan Wajib Pajak pada tautan https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/," tulis DJP dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, pada 12 Januari 2025.

Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan 2024 via e-Filling?

Cara lapor SPT Tahunan 2024

Sebagai informasi, Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan 2024 bisa melalui DJP Online memakai e-FIN (Electronic Identification Number).

Disebutkan bahwa Core Tax System baru akan digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 dan seterusnya.

Lebih lanjut, cara lapor SPT Tahunan 2024 sebagai berikut:

  • Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
  • Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas
  • Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan
  • Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya klik tombol di bawah ini
  • Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)
  • Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap
  • Setelah itu, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon terdaftar
  • Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.

Apa itu Coretax?

Sebagai informasi, Coretax adalah sistem administrasi pajak terbaru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan dalam proses administrasi perpajakan.

Nantinya, sistem Coretax DJP tidak lagi menggunakan e-FIN, melainkan memakai verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.

Untuk itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa informasi akun di https://pajak.go.id sudah terbaru, terutama bagian alamat email dan nomor telepon yang terdaftar.

Itulah ulasan informasi mengenai cara lapor SPT Tahunan 2024 via DJP Online atau e-Filling. Selamat mencoba!

 

Tag:  #cara #lapor #tahunan #2024 #online #catat #batas #waktunya

KOMENTAR