Inul Beberkan Usahanya Bakal Tutup dan Bisa PHK 5.000 Karyawan jika Pajak Hiburan Naik jadi 40-75 Persen
Penyanyi dangdut sekaligus pemilik bisnis karaoke keluarga, Inul Daratista. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
17:54
22 Januari 2024

Inul Beberkan Usahanya Bakal Tutup dan Bisa PHK 5.000 Karyawan jika Pajak Hiburan Naik jadi 40-75 Persen

- Penyanyi dangdut sekaligus pemilik bisnis karaoke keluarga, Inul Daratista buka suara soal kenaikan pajak hiburan menjadi sebesar 40-75 persen. Ia membeberkan, usaha karaoke keluarga miliknya, Inul Vizta bakal tutup dan setidaknya ada sekitar 5.000 karyawan akan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal ini disampaikan Inul usai bertemu Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyusul telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.

"Terpaksa kita harus tutup, selesai sudah bisnis usaha karaoke keluarga," ujar Inul kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1).

Inul mengungkapkan, setidaknya akan ada 5.000 karyawan di usaha karaokenya terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) jika bisnis karaoke Inul Vizta ditutup. Bahkan, jika dihitung bersama mata rantai keluarganya, jumlah orang yang bergantung pada Inul Vizta ada sekitar 25 ribu orang.

"Karyawan totalnya lebih dari 5.000, tapi mata rantainya ke keluarga dan sebagainya mungkin 20 sampai 25 ribu orang itu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Inul menyatakan, saat ini, kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan jika harus membayar pajak karaoke hingga 75 persen. Terlebih secara bersamaan, perusahaan juga harus membayar hak royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Karena karaoke keluarga yang terlibat banyak, kalau seandainya dari pendapatan kita tidak sesuai, kita setor ke LMKN, itu kan juga hak cipta hak terkait itu yang kita setorkan. (Karaoke) Itu melibatkan insan musik yang pendapatannya dari kita, jadi kalau pemasukan kita tidak mencapai target tersebut, terpaksa kita harus tutup. Mau enggak mau harus tutup. Selesai sudah bisnis usaha karaoke keluarga," lanjut Inul.

Selain itu, Inul juga menyoroti, jika bisnis karaokenya tutup, maka pihaknya sudah tidak bisa lagi menyetor uang musik ke salah satu asosiasi.

Dia berharap, pajak hiburan yang akan dikenakan pada usaha miliknya tidak naik. Kendati begitu, Inul memastikan bakal melakukan nego ke Pemerintah Daerah (Pemda) di mana bisnisnya berada untuk meminta keringanan alias insentif pajak dari Pemerintah.

"Untuk pajak mudah-mudahan sampai hari ini masih konsisten ke sebelumnya. Tapi kalau ada kenaikan, kita nego ke Pemda setempat," tandas Inul Daratista.

Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris protes tentang tingginya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. Hotman menilai tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

"What? 40 sampai dengan 75 persen pajak? What? OMG (kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam)," tulis Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

Senada dengan itu, penyanyi sekaligus pemilik karaoke keliarga InulVizta, Inul Daratista juga turut melayangkan protes atas pengenaan pajak karaoke mulai dari 40 persen. Tak lama berselang, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah mau menunda kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan atau Pajak Hiburan sebesar 40 - 75 persen.

Luhut mengaku sudah berinisiatif mengumpulkan beberapa instansi terkait untuk membahas soal kenaikan pajak hiburan ini. 

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut melalui video unggahan di akun Instagram pribadi, @luhut.pandjaitan, dikutip Kamis (18/1).

Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan bahwa sebetulnya kebijakan tersebut hadir tidak langsung dari pemerintah. Namun berawal dari usulan Komisi XI DPR RI.

Lantaran memicu kegaduhan di masyarakat, Luhut memutuskan bahwa aturan tersebut perlu dievaluasi. "Kemudian juga ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), saya pikir itu harus kita pertimbangkan," ungkapnya.

 

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #inul #beberkan #usahanya #bakal #tutup #bisa #5000 #karyawan #jika #pajak #hiburan #naik #jadi #persen

KOMENTAR