DPR: Pengecer Boleh Jual Elpiji 3 Kg Bentuk Kepedulian terhadap UMKM
Stok elpiji di pedagang eceran Lumajang Kosong, Selasa (4/2/2025)(KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA)
19:56
4 Februari 2025

DPR: Pengecer Boleh Jual Elpiji 3 Kg Bentuk Kepedulian terhadap UMKM

- Wakil Ketua MPR dan anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memperbolehkan pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram (kg).

Dia bilang kebijakan pengecer boleh menjual elpiji 3 kg menunjukkan salah satu keberpihakan pemerintah terhadap UMKM. Sebab, selama ini, mayoritas toko atau warung kelontong yang menjadi pengecer gas melon tersebut adalah UMKM.

“Jangan lupa bahwa pengecer itu juga UMKM, kelontong-kelontong yang jual bahan untuk sembako yang mana ketika izin jual gas elpiji dicabut atau dilarang, mereka tentu ada kendala karena penyumbang ekonominya dari situ. Makanya kebijakan ini kami sangat apresiasi,” ujarnya dalam Obrolan Newsroom di kanal YouTube Kompas.com, Selasa. (4/2/2025).

Harga elpiji 3 kg bervariasi di berbagai tempat, baik di pangkalan resmi maupun pengecer.KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Harga elpiji 3 kg bervariasi di berbagai tempat, baik di pangkalan resmi maupun pengecer.

Eddy Soeparno bilang gas elpiji merupakan bahan baku esensial bagi kebutuhan masyarakat untuk memasak.

Dengan demikian, lantaran termasuk dalam kebutuhan esensial, LPG 3 kg harus memiliki dua aspek penting yakni keterjangkauan dan ketersediaan.

Untuk aspek keterjangakauan, pemerintah sendiri sudah memberikan subsidi. Sementara untuk ketersediaan, pemerintah harus menjamin bahwa ketersediaan gas elpiji 3 kg tidak terganggu.

“Nah untuk menjawab ketersediaan ini makanya patut kami apresiasi kebijakan pemerintah yang kembali memperbolehkan pedagang eceran menjual gas elpiji ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan bahwa warung kelontong alias pengecer tetap dapat melakukan penjualan elpiji 3 kg, tetapi dengan berubah status menjadi subpangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

 

Gas elpiji 3 kg di pangkalan Jalan Ragasemangsang 1, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (3/2/2025). Klik Oss.go.id untuk Daftar Jadi Pangkalan Gas Elpiji 3 KgKOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Gas elpiji 3 kg di pangkalan Jalan Ragasemangsang 1, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (3/2/2025). Klik Oss.go.id untuk Daftar Jadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg

Dengan menjadi subpangkalan, pengecer tetap dapat membeli elpiji 3 kg dari pangkalan resmi Pertamina untuk dijual ke konsumen.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, kebijakan menjadikan pengecer sebagai subpangkalan elpiji 3 kg bertujuan untuk menjaga ketersediaan elpiji subsidi bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.

"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa.

Pertamina mencatat, dari total hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar dalam sistem MAP, terdapat 375.000 NIK pengecer elpiji 3 kg yang terdaftar.

Selebihnya mencakup rumah tangga sebanyak 53,7 juta NIK, usaha mikro 8,6 juta NIK, dan petani/nelayan sasaran sebanyak 50.000 NIK.

Menurutnya, dengan skema pengecer mendaftar jadi subpangkalan sehingga bisa membeli elpiji 3 kg dari pangkalan untuk dipasarkan ke konsumen, diharapkan dapat menjaga kelancaran distribusi elpiji tabung melon tersebut.

"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen elpiji 3 kg," ucap Heppy.

Adapun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan elpiji 3 kg seperti biasa.

Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi subpangkalan.

"Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Editor: Elsa Catriana

Tag:  #pengecer #boleh #jual #elpiji #bentuk #kepedulian #terhadap #umkm

KOMENTAR