Menaker Pastikan Pembahasan THR Ojol Rampung Dua Pekan Lagi
Ilustrasi ojek online. (SHUTTERSTOCK/GeorginaCaptures)
10:44
4 Februari 2025

Menaker Pastikan Pembahasan THR Ojol Rampung Dua Pekan Lagi

- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pembahasan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir akan rampung dalam dua pekan.

"Iya, dua minggu ini harus beres nih (pembahasan soal THR ojol)," ujarnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Dia bilang, saat ini tim Kemenaker tengah mengebut pengkajian regulasi THR ojol yang akan segera diterbitkan sebelum Ramadhan dimulai pada awal Maret mendatang.

Penyelesaian regulasi THR ojol ini berperan penting dalam penyelesaian masalah THR ojol yang kerap menjadi tuntutan para pengemudi platform online setiap tahunnya.

"Karena regulasinya harus duduk dulu nih, regulasinya seperti apa," tegasnya.

Setelah regulasi rampung, barulah Kemenaker akan sampaikan hasilnya ke penyedia platform online atau aplikator.

Selain itu, Kemenaker juga akan meminta partisipasi dari para pengemudi ojol, taksi online, maupun kurir.

"Tenang saja, ini memang kami dalam dua minggu ini kita harus rapiin terkait dengan THR," ucap dia.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kemenaker untuk segera membuat regulasi terkait THR bagi pengemudi ojol, taksi online, dan kurir.

Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan, pengemudi ojol, taksi online, dan kurir paket berhak menerima THR.

Menurut dia, THR termasuk dalam hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi, yang meliputi unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya berupa imbauan dan insentif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025).

Lily menilai, THR juga bisa menambah pendapatan pekerja platform online.

Saat ini, penghasilan mereka relatif kecil karena aplikator menetapkan tarif layanan murah.

Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan dan membebani pengemudi.

“Bila Kementerian Ketenagakerjaan memang ingin melindungi pengemudi ojol, taksi online, dan kurir, maka Kemenaker harus tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” tegasnya.

Dia juga meminta agar serikat pekerja ojol dilibatkan dalam pembuatan aturan THR melalui forum tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Editor: Isna Rifka Sri Rahayu

Tag:  #menaker #pastikan #pembahasan #ojol #rampung #pekan #lagi

KOMENTAR