RUU BUMN, Erick Thohir Bakal Jadi Ketua Dewan Pengawas Danantara
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (Dok. Kementerian BUMN )
08:44
4 Februari 2025

RUU BUMN, Erick Thohir Bakal Jadi Ketua Dewan Pengawas Danantara

- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara setelah lembaga tersebut resmi terbentuk.

Hal ini tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pada Pasal 3L disebutkan bahwa organ badan Danantara terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

Kemudian di Pasal 3M diatur bahwa struktur Dewan Pengawas mencakup penempatan Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas.

"Dewan Pengawas terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota; Perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota; dan Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota,” bunyi Pasal 3M RUU BUMN tersebut.

Pada beleid itu juga diatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas Danantara dilakukan oleh Presiden.

Untuk anggota Dewan Pengawas dari kalangan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk Presiden, mereka akan menjalani masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Selain itu, jabatan Dewan Pengawas dapat berakhir jika anggota meninggal dunia, masa jabatan telah selesai, diberhentikan oleh Presiden, atau tidak lagi menjabat sebagai Menteri BUMN.

Anggota Dewan Pengawas juga dapat diberhentikan dengan beberapa alasan, yakni melakukan pelanggaran persyaratan pengungkapan dan kerahasiaan, tidak menjalankan tugas dengan baik, melanggar etika dan kepatutan, menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara, mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau tidak menjalankan tugas lebih dari enam bulan.

Pada Pasal 30 RUU BUMN dijelaskan bahwa tugas pengawasan Dewan Pengawas terhadap Danantara mencakup menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator/KPI) yang diusulkan Badan Pelaksana.

Kemudian, melakukan evaluasi pencapaian KPI, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden.

Selain itu, menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana, mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal badan kepada Presiden, menyetujui laporan keuangan tahunan badan, memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana, serta menyetujui penunjukan auditor badan.

Adapun pemerintah dan Komisi VI DPR RI sudah menyetujui untuk membawa pembahasan RUU BUMN ke dalam rapat paripurna pada hari ini, Selasa (4/2/2025).

Hal itu berdasarkan keputusan rapat kerja Panja RUU BUMN yang berlangsung pada Sabtu (1/2/2025) lalu.

Ketua Panja, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) mengatakan, sejak 30 Januari sampai 1 Februari 2025, tim panja sudah melaksanakan serangkaian rapat dalam rangka pembahasan draft RUU BUMN.

Total DIM yang dibahas sebanyak 2.411. "Penyampaian laporan hasil Panja RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN milik diberikan persetujuan dalam forum pembicaraan tingkat 1 pada raker ini akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2 atau pengambil keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang," jelas Eko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Editor: Yohana Artha Uly

Tag:  #bumn #erick #thohir #bakal #jadi #ketua #dewan #pengawas #danantara

KOMENTAR