DPR Minta Aturan soal Larangan Pengecer Elpiji 3 Kg Dicabut, Bahlil: Penataan Ini untuk Kebaikan, pasti Ada Dinamika...
- Persoalan kelangkaan Elpiji 3 kg mendapat sorotan tajam dari DPR Komisi XII terutama para anggota yang mewakili dapil Jabodetabek.
Salah satu kritik dilontarkan Anggota DPR Komisi XII Zulfikar Hamonangan pada Raker Komisi XII DPR RI dengan Menteri ESDM terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) di Jakarta, Senin (3/2/2025).
"Dapil saya di Banten III, dan di Jakarta, hari ini heboh soal kelangkaan gas 3 kg. Saya mohoin dalam rapat ini cabut segera dan sampaikan ke Pertamina untuk menunda sementara pemberian izin pengecer ini sesudah ada ketentuan yang berlaku," kata Zulfikar, dikutip dari YouTube TV Parlemen, Senin.
"Sekarang ini hilangkan dulu pak menteri karena ini gaduh. pengecer dibiarkan dulu untuk berikan suplai ke masyarakat saat ini karena situasinya rawan di masyarakat terutama beredarnya melon 3 kg pink. Ini pink perang sama kuning (melon)," lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, soal elpiji, pihaknya hanya ingin melaukan penataan saja dan tidak ada maksud untuk membuat gaduh.
"Kalau bapak ibu setuju kalau tidak kita lakukan penataan, ayo. Tidak apa-apa, kita jalani saja apa adanya. Kalau setuju ya sepakati," tegas Bahlil.
Ia mengatakan, hal ini jadi beban berat Kementerian ESDM tetapi harus dilakukan. Sebab, tidak ada barang atau sesuatu yang diperbaiki akan mulus, tapi pasti ada dinamika.
"Tapi dinamika ini pertanyaannya kita mau memperbaiki atau tidak, risikonya aja. Yakinlah, insyaalah apa yang kita lakukan ini untuk kebaikan," lanjut Bahlil.
Ia menegaskan, elpiji 3 kg tida ada kelangkaan. Stok ada sampai 3 bulan ke depan. Hanya distribusinya saja yang ditata, agar tidak ada lagi kasus elpiji oplosan di berbagai daerah.
Sebagai informasi, elpiji subsidi tabung 3 kilogram (kg) tidak lagi dijual di tingkat pengecer mulai Sabtu (1/2/2025). Masyarakat hanya bisa membeli elpiji 3 kg melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer dilarang menjual elpiji 3 kg untuk memastikan ketersediaan gas melon bagi masyarakat.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk membatasi pembelian elpiji 3 kg.
Ia menambahkan, Pertamina akan melakukan tracking atau pelacakan jika ditemukan indikasi pembelian elpiji 3 kg dalam jumlah tidak wajar. Meski tidak dibatasi, pembelian elpiji 3 kg masih mensyaratkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau pembeli membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat datang ke pangkalan.
“Untuk pembelian elpiji di pangkalan sistemnya teta sama, yaitu dengan NIK atau KTP dan akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” imbuh Heppy kepada Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Tag: #minta #aturan #soal #larangan #pengecer #elpiji #dicabut #bahlil #penataan #untuk #kebaikan #pasti #dinamika