Prabowo Kunjungi Kantor Kementan, Amran Lapor Tak Ada Lagi Teriakan Petani soal Pupuk Subsidi
Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan ke kantor Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan, pada Senin (3/2/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Prabowo diterima langsung oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman beserta jajaran kementerian.
Menteri Amran memanfaatkan kesempatan ini untuk memamerkan capaian produksi beras yang mencapai angka tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
“November, Desember (2024), Januari (2025), kami komparasikan tiga tahun terakhir. Ini tertinggi karena kita memberi regulasi langsung ke petani,” ungkap Amran.
Amran juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo atas alokasi pupuk subsidi yang sesuai dengan kebutuhan petani.
“Terima kasih Bapak Presiden, Bapak sudah memberikan pupuk sesuai kebutuhan petani, sudah tidak ada lagi teriakan di seluruh Indonesia,” kata Amran.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 644 Tahun 2024, pemerintah telah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton untuk tahun 2025, dengan total nilai subsidi mencapai Rp 46,8 triliun.
Rincian alokasi tersebut mencakup Jawa Timur sebesar 1,88 juta ton atau senilai Rp 8,87 triliun, Jawa Tengah 1,38 juta ton atau Rp 6,74 triliun, Jawa Barat 1,1 juta ton atau Rp 5,33 triliun, Sulawesi Selatan 922.000 ton atau Rp 4,1 triliun, Lampung 812.000 ton atau Rp 4,21 triliun, dan Sumatera Utara 517.000 ton atau Rp 2,56 triliun.
Kementerian Pertanian memastikan bahwa pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 sudah dapat disalurkan dan ditebus mulai 1 Januari 2025.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK.
Petani juga diberikan kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi ke kios-kios atau pengecer, baik dengan menggunakan kartu tani maupun KTP.
Tag: #prabowo #kunjungi #kantor #kementan #amran #lapor #lagi #teriakan #petani #soal #pupuk #subsidi