PP Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Belum Terbit, OJK: Kami akan ''Follow Up''
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) terkait asuransi wajib tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) untuk kendaraan bermotor atau asuransi wajib kendaraan bermotor.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menuturkan, asuransi wajib kendaraan bermotor atau asuransi kendaraan third party liability (TPL) masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
"Amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) itu diawali dengan peraturan pemerintah. Itu domainnya bukan di OJK, di pemerintah," kata dia ketika ditemui dalam kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, Senin (3/2/2025).
Ia menambahkan, OJK saat ini juga sedang menindaklanjuti rancangan aturan tersebut.
"Ya kami juga akan mem-follow up peraturan pemerintah itu seperti apa," imbuh dia.
Ogi menjelaskan, saat ini asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga ini masih bersifat sukarela. Adapun, asuransi ini dapat dimiliki oleh kendaraan dengan kepemilikan melalui pinjaman dari bank atau perusahaan multifinance alias pembiayaan.
"Nah itu bisa diwajibkan untuk punya TPL, tetapi yang non-pinjaman itu harus mennggu peraturan pemerintah. Nah itu kita tunggu saja," tutup dia.
Sebelumnya, Ogi sempat menyatakan, asuransi wajib tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) untuk kendaraan bermotor akan terasa manfaatnya ketika terjadi kecelakaan dan mengalami tuntutan dari pihak ketiga yang dirugikan. Saat ini, jenis asuransi ini masih bersifat sukarela.
"Sehingga apabila terjadi kecelakaan, maka masyarakat yang tidak memiliki asuransi TPL akan menanggung sendiri kerugian material yang ditimbulkan sebagaimana Pasal 234 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata dia tahun lalu.
Lebih lanjut, OJK menyatakan berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Dengan demikian, cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, tetapi dapat mencakup area lainnya sesuai kebijakan pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat.
Adapun, aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang paling lambat diterbitkan dua tahun setelah UU P2SK. Dengan kata lain, PP dari aturan asuransi wajib ini seharusnya terbit pada 12 Januari 2025. Hal ini mengingat UU P2SK ditetapkan pada 12 Januari 2023.
Tag: #asuransi #wajib #kendaraan #bermotor #belum #terbit #kami #akan #follow