Lelang Pita Frekuensi 1,4 GHz, Komdigi Diminta Hindari Penambahan Operator Seluler
Ilustrasi menganal ionosfer, lapisan atmosfer yang memantulkan gelombang radio.(iStockphoto/zorabcde)
11:16
2 Februari 2025

Lelang Pita Frekuensi 1,4 GHz, Komdigi Diminta Hindari Penambahan Operator Seluler

Pemerintah berencana memulai lelang pita frekuensi 1,4 GHz. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diminta fokus menyelesaikan lelang pita frekuensi 700 MHz.

Pita frekuensi 700 MHz bermanfaat untuk memperluas coverage dan meningkatkan kualitas jaringan internet 4G atau 5G.

Komdigi sudah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) No.10 Tahun 2023 mengenai lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz.

"Frekuensi 700 MHz dan 26 GHz sudah lebih matang dibandingkan dengan 1,4 GHz," kata Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB, Agung Harsoyo, Minggu (2/2/2025).

Terkait lelang frekuensi 1,4 GHz, masyarakat dapat memberikan tanggapan atas Rancangan PM hingga 2 Februari 2024.

Agung mengingatkan Komdigi mengenai konsolidasi industri telekomunikasi di Indonesia. Komdigi sendiri telah mendorong konsolidasi operator seluler.

“Konsolidasi industri ini harus terus berjalan. Saya berharap lelang frekuensi 1,4 GHz tidak menambah jumlah operator penyelenggara internet. Saat ini, jumlah operator seluler dan anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sudah mencapai 1.275, yang saya anggap sudah terlalu banyak. Ini tidak sehat bagi industri,” ujar Agung.

Ia juga menyatakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi tidak bisa disamakan dengan biaya seluler.

Indonesia pernah mengalokasikan frekuensi untuk layanan broadband wireless access (BWA) berdasarkan wilayah.

Namun, konsep BWA berbasis wilayah gagal. Semua perusahaan pemegang lisensi BWA menghentikan layanan.

Beberapa perusahaan lokal seperti Bakrie Telecom Tbk, PT Jasnita Telekomindo, dan PT Berca Hardaya Perkasa mengembalikan frekuensinya.

Agung menjelaskan, frekuensi adalah sumber daya terbatas milik negara.

Untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, Komdigi bisa menetapkan dua pemenang lelang frekuensi 1,4 GHz secara nasional. Dengan lebar pita 80 MHz, frekuensi 1,4 GHz tidak optimal untuk satu operator menyelenggarakan 5G.

 

Agung menyarankan Komdigi untuk mempertimbangkan lebih dari satu operator di frekuensi 1,4 GHz demi persaingan yang sehat.

“Dengan UU Cipta Kerja, kerja sama dan spektrum sharing bisa dilakukan untuk penerapan teknologi 5G. Tujuan Komdigi untuk mencapai kecepatan akses hingga 100 Mbps masih dapat tercapai,” jelasnya.

Jika Komdigi tetap akan menerapkan pembagian frekuensi 1,4 GHz berdasarkan wilayah, Agung menyarankan agar pembagian wilayah memperhatikan daerah yang berkembang dan yang kurang berkembang.

Pembagian wilayah yang tidak tepat bisa membuat operator memilih daerah menguntungkan, sementara daerah kurang berkembang akan ditinggalkan.

Hal ini bisa menghambat tujuan pemerintah untuk memperluas penetrasi broadband di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau.

 

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Komdigi Utamakan Lelang Frekuensi 1,4 Ghz, Ada Poin Yang Harus Menjadi Perhatian.

Tag:  #lelang #pita #frekuensi #komdigi #diminta #hindari #penambahan #operator #seluler

KOMENTAR