Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Februari 2025
Tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang berlaku selama bulan Februari 2025 diputuskan tetap. Artinya, biaya listrik saat ini masih sama dengan yang berlaku sebelumnya.
Untuk diketahui, tarif listrik non subsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan yang mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Penyesuaian biaya listrik pelanggan non subsidi atau tariff adjusment tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, penetapan tarif listrik Triwulan I 2025 menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus sampai Oktober 2024, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Tapi, tarif listrik per kWh pada Februari 2025 diputuskan tidak mengalami kenaikan atau tetap.
Lantas, berapa rincian tarif listrik per kWh berlaku pada Februari 2025?
Rincian tarif listrik per kWh pada Februari 2025
Dikutip dari laman resmi PT PLN, harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada Februari 2025 sebagai berikut:
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
Ilustrasi listrik. Rincian tarif listrik per kWh pada Februari 2025. Tarif listrik per kWh Februari 2025.
Sementara itu, subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Harga tarif listrik juga tidak mengalami perubahan bagi golongan pelanggan listrik bersubsidi.
Lebih lanjut, daftar tarif listrik atau biaya listrik untuk sektor rumah tangga pada Januari 2025 sebagai berikut:
- Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Sebagai informasi, pada Februari 2025 masih berlangsung diskon listrik 50 persen bagi pelanggan prabayar dan pascabayar daya terpasang 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Cara mendapatkan diskon listrik 50 persen bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar tidak memerlukan registrasi atau pendaftaran. Diskon tarif listrik ini diberikan secara otomatis melalui sistem PLN.
Diskon listrik 50 persen bagi pelanggan pascabayar, akan disesuaikan dengan tagihan rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).
Sementara itu, diskon token listrik bagi pelanggan prabayar diberikan secara langsung saat melalukan pembelian pulsa listrik.
Demikian ulasan informasi mengenai biaya listrik bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku pada Februari 2025.