



Marak PHK di Media Massa, Wamenaker: Pesangonnya Jangan Dicicil...
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) mengungkapkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) masih marak terjadi di media massa.
Noel mengingatkan perusahaan media yang melakukan PHK terhadap karyawan agar tidak membayar pesangon dengan cara mencicil.
"Kita juga lagi fokus di kawan-kawan pekerja jurnalistik yang hari ini punya dampak PHK yang luar biasa. Karena kawan-kawan pekerja jurnalistik ini secara politik dan hukum terlindungi. Tapi kesejahteraannya terabaikan juga," ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
"Karena pekerja jurnalistik ini ada yang di-PHK, pesangonnya dikasih cicil-cicil. Mereka menerima di-PHK. Tapi jangan dicicil dong pesangonnya. Itu kan enggak bagus," lanjutnya.
Noel lantas menyebut laporan PHK dengan pembayaran pesangon yang dicicil, antara lain dilakukan oleh CNN dan ANTV. Selain itu, ada pula perusahaan yang menunda pembayaran pesangon.
"Semua, hampir mayoritas (media) mainstream melakukan tindakan PHK. Ada yang (pesangon) dicicil. Ada yang bahkan ditunda pembayarannya. Macem-macem lah laporannya," ungkap Noel.
Ia pun mengingatkan perusahaan media agar tidak mengabaikan hak tenaga kerja. Pasalnya, saat ini sudah ada Desk Tenaga Kerja yang dipimpin oleh Kepolisian.
"Apalagi sudah ada desk tenaga kerja ya. Ingat, desk tenaga kerja itu dipimpin, leading sector-nya kepolisian. Bisa dipidana loh," tambah Noel.
Tag: #marak #media #massa #wamenaker #pesangonnya #jangan #dicicil