Mengapa Nusron Wahid Copot 6 Pegawai yang Terlibat Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang?
Menteri ATR Nusron Wahid saat meninjau lokasi lahan pagar laut yang sudah memiliki SHM dan SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2205).(KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)
07:36
31 Januari 2025

Mengapa Nusron Wahid Copot 6 Pegawai yang Terlibat Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang?

- Sebanyak delapan orang pegawai di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) diberi sanksi karena terlibat dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, dari delapan orang yang diberikan sanksi, enam orang di antaranya disanksi bebas tugas atau pemberhentian.

Lalu dua orang lainnya diberi sanksi berat. Nusron bilang, Keputusan ini diambil setelah audit yang dilakukan Kementerian ATR/BPN terhadap sertifikat yang pada akhirnya dibatalkan itu.

“Kami memberikan sanksi berat berupa pencopotan dari jabatan kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai lainnya. Nama-nama pegawainya tidak bisa kami sebut, cukup inisial saja,” ujar Nusron dalam rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, yang disiarkan melalui YouTube TV Parlemen, Kamis (30/1/2025).

Nusron lantas menyebutkan enam pegawai yang diberhentikan, yaitu:

1. JS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu

2. SH – Eks-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran 3. ET – Eks-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan

4. WS – Ketua Panitia A

5. JS – Ketua Panitia A

6. NS – Panitia A

Selain itu, ada dua pegawai lain yang juga terkena sanksi berat, yaitu:

1. LM – Eks-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET

2. KA – Eks-Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Nusron menegaskan, mereka yang diberikan sanksi sudah diperiksa oleh inspektorat dan tinggal menunggu proses pengesahan sanksi serta pemberhentian resmi dari jabatannya.

Bisa masuk ranah pidana

Usai rapat, Nusron memberikan penjelasan soal alasan pemberian sanksi kepada delapan orang pegawai.

Ia mengungkapkan, mereka semua terlibat dalam proses penerbitan sertifikat yang prosesnya tidak hati-hati.

Sebab ada ketidaksesuaian antara prosedur penerbitan dengan fakta materiil di lapangan.

"Kita anggap tidak prudent, tidak hati-hati. Kenapa sangat tidak hati-hati? karena kalau kita lihat dari aspek dokumen yuridisnya itu memang lengkap. Dari aspek prosedurnya itu memang terpenuhi prosedurnya," ungkap Nusron.

"Tapi ketika kita cek kepada fakta materilnya itu tidak sesuai karena sudah tidak ada bidang tanah. Karena itu yang bersangkutan sudah kita tetapkan untuk dijatuhkan sanksi," tegasnya.

Politisi Golkar itu melanjutkan, karena produk yang diterbitkan terkait keputusan tata usaha negara, maka sanksi yang diberikan berupa administrasi.

Pencopotan dari jabatan termasuk dalam sanksi administrasi itu.

"Kecuali kalau di situ ada unsur-unsur mens rea misal dia yang bersangkutan terima suap, terima sogokan atau apa, itu baru masuk ranah pidana," kata Nusron.

"Tapi tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang disajikan oleh pihak-pihak pemohon itu adalah dokumen-dokumen yang tidak benar. Misal dokumen palsu atau dokumen apa, itu mungkin bisa masuk dalam ranah pidana di ranah pidana adalah pemalsuan dokumen," lanjutnya.

Lebih lanjut Nusron menyampaikan, sepanjang pemerintahan internal yang dilakukan pihak ATR/BPN belum ada indikasi soal suap terhadap delapan pegawai.

Hanya ia menilai terkait tindak pidana sebenarnya merupakan ranah aparat penegak hukum (APH).

"Kalau masalah suap dan tidak pidana yang lain kan sebetulnya itu bukan lagi kewenangan kementerian, itu kewenangan APH. bisa di polisi, bisa di kejaksaan dan mereka APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan untuk proses sampai ke sana," jelasnya.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #mengapa #nusron #wahid #copot #pegawai #yang #terlibat #penerbitan #sertifikat #pagar #laut #tangerang

KOMENTAR